3 Pria di Sukabumi Edarkan 9.175 Butir Obat Terlarang di Kawasan Puncak Cipanas

Penulis: Vini

Pria mengedarkan obat terlarang
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi tangkap 3 pria asal Sukabumi setelah kedapatan mengedarkan 9.175 butir obat terlarang di kawasan Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur. Setiap pekannya, para komplotan ini bisa meraup keuntungan jutaan rupiah.

Kanit 1 Satnarkoba Polres Cianjur, Ipda Fakhri TD, mengungkapkan pihak kepolisian awalnya mendapati pelaku berinisial FR (23) sedang melakukan transaksi obat terlarang jenis tramadol dan hexymer di kawasan Jalan Raya Puncak, Cipanas.

Usai diamankan, FR mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari dua pemasok yang berada di wilayah Sukabumi, masing-masing berinisial SI (25) dan ES (35).

“Usai menangkap FR kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil meringkus dua pelaku lainnya yakni SI dan ES. Jadi total tiga pelaku yang ditangkap. Semua pelaku berdomisili di Sukabumi,” kata dia, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa 2.870 butir obat hexymer dan 6.305 butir obat tramadol.

“Total barang butkti 9.175 butir obat terlarang. Pelaku menyembunyikannya di belakang dinding triplek di rumahnya,” katanya.

Fakhri mengatakan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 436 Ayat (2) juncto145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto 55 KUHP.

“Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” kata Fakhri.

Dia menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, sebab diduga para pelaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari penjual yang tergabung di grup media sosial.

“Informasinya ada grup di media sosial khusus para bandar dan pengedar. Makanya kita akan dalami dan kembangkan untuk menangkap bandar besarnya,” kata dia.

Sementara itu, pelaku berinisial ES (35) mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran obat terlarang selama satu tahun terakhir. Dalam sepekan, ia mampu menjual ribuan butir obat terlarang dengan keuntungan sekitar Rp 1,6 juta.

“Dari modal Rp 5 juta bisa dapat 20 box hexymer dan 2 toples tramadol. Stok sebanyak itu habis dalam waktu seminggu. Untungnya sekitar Rp 1,6 juta. Jadi kalau sebulan bisa dapat sekitar Rp 6 juta,” ungkapnya.

Baca Juga:

Polres Garut Grebek Warung Penjual Tuak dan Obat Terlarang di Kadungora

Bawa Ribuan Obat Terlarang, Pemuda Asal Aceh Diamankan Polres Subang

Ia menuturkan stok obat-obatan tersebut diperoleh dari jaringan bandar yang beroperasi melalui grup di media sosial. Dalam grup itu, para bandar dan pengedar melakukan transaksi secara terbuka.

“Sudah seperti pasar burung, yang punya barang (obat-obatan terlarang) tinggal posting di grup. Nanti pengedar menghubungi langsung bandar yang posting. Paketnya dikirim lewat jasa ekspedisi,” jelasnya.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Jirayut Thailand
Jirayut Blak-Blakan Ungkap Tetap Pilih Jadi Warga Thailand
Pohon Banda Aceh
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Dakwaan Tom Lembong
CEK FAKTA: Benarkah Tom Lembong Bebas dari Dakwaan Usai Sebut Nama Jokowi?
Berita Lainnya

1

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

2

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

3

Rumor Kepindahan Verstappen ke Mercedes Menguat, Ralf Schumacher: Sepertinya Itu Akan Terjadi

4

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional

5

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air
Headline
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.