BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi tangkap 3 pria asal Sukabumi setelah kedapatan mengedarkan 9.175 butir obat terlarang di kawasan Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur. Setiap pekannya, para komplotan ini bisa meraup keuntungan jutaan rupiah.
Kanit 1 Satnarkoba Polres Cianjur, Ipda Fakhri TD, mengungkapkan pihak kepolisian awalnya mendapati pelaku berinisial FR (23) sedang melakukan transaksi obat terlarang jenis tramadol dan hexymer di kawasan Jalan Raya Puncak, Cipanas.
Usai diamankan, FR mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari dua pemasok yang berada di wilayah Sukabumi, masing-masing berinisial SI (25) dan ES (35).
“Usai menangkap FR kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil meringkus dua pelaku lainnya yakni SI dan ES. Jadi total tiga pelaku yang ditangkap. Semua pelaku berdomisili di Sukabumi,” kata dia, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa 2.870 butir obat hexymer dan 6.305 butir obat tramadol.
“Total barang butkti 9.175 butir obat terlarang. Pelaku menyembunyikannya di belakang dinding triplek di rumahnya,” katanya.
Fakhri mengatakan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 436 Ayat (2) juncto145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto 55 KUHP.
“Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” kata Fakhri.
Dia menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, sebab diduga para pelaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari penjual yang tergabung di grup media sosial.
“Informasinya ada grup di media sosial khusus para bandar dan pengedar. Makanya kita akan dalami dan kembangkan untuk menangkap bandar besarnya,” kata dia.
Sementara itu, pelaku berinisial ES (35) mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran obat terlarang selama satu tahun terakhir. Dalam sepekan, ia mampu menjual ribuan butir obat terlarang dengan keuntungan sekitar Rp 1,6 juta.
“Dari modal Rp 5 juta bisa dapat 20 box hexymer dan 2 toples tramadol. Stok sebanyak itu habis dalam waktu seminggu. Untungnya sekitar Rp 1,6 juta. Jadi kalau sebulan bisa dapat sekitar Rp 6 juta,” ungkapnya.
Baca Juga:
Polres Garut Grebek Warung Penjual Tuak dan Obat Terlarang di Kadungora
Bawa Ribuan Obat Terlarang, Pemuda Asal Aceh Diamankan Polres Subang
Ia menuturkan stok obat-obatan tersebut diperoleh dari jaringan bandar yang beroperasi melalui grup di media sosial. Dalam grup itu, para bandar dan pengedar melakukan transaksi secara terbuka.
“Sudah seperti pasar burung, yang punya barang (obat-obatan terlarang) tinggal posting di grup. Nanti pengedar menghubungi langsung bandar yang posting. Paketnya dikirim lewat jasa ekspedisi,” jelasnya.
(Virdiya/Aak)