JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak tiga tersangka pelaku kasus penembakan hingga mengakibatkan korban MAF (22) tewas di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, terancam hukuman mati.
hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/8/2024).
“Kami tambahkan Pasal 338 dan/atau Pasal 340,” kata AKP Teguh.
Pasal berlapis tersebut mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Penambahan pasal ini dikarenakan korban yang sebelumnya masih mendapatkan perawatan rumah sakit karena luka tembak di bagian kepala telah meninggal dunia pada Jumat 9 Agustus 2024.
“Betul (korban meninggal dunia),” ujarnya.
Sebelumnya, aksi penembakan melukai pemotor terjadi di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu 3 Agustus 2024 dini hari.
Penembakan bermula dari aksi tawuran yang dilakukan dua pelaku melawan 7 orang.
Ketika itu, korban MAF (22) melintas menggunakan motor dan ditembak pelaku karena dikira dari kelompok musuh.
BACA JUGA: Kasus Tender Pengadaan Barang Dan Jasa, Satu Orang ASN Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam kejadian ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SI, AR dan AZ.
Para tersangka mempunyai peran berbeda yakni SI sebagai eksekutor, AR sebagai joki motor dan AZ pembuat senjata api rakitan.
Adapun korban mengalami luka tembakan di bagian kepala hingga menembus otak. Korban pun menjalami perawatan intensif di RS Polri Kramatjati.
(Dist)