3 Pelaku Modus Ganjal ATM di Majalengka Diringkus Polisi

Modus ganjal ATM
Ilustrasi. (freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tiga pelaku pencurian modus ganjal ATM, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka. Akibat kasus ini, korban berinisal DEM (28) tahun mengalami kerugian hingga Rp9,5 juta.
Diketahui pelaku dua pelaku berinisal berinisial F dan A, merupakan warga Provinsi Lampung. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial H, penduduk Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Saat ini ketiga pelaku berada dibalik jeruji Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim, AKP Ari Rinaldo mengungkapkan aksi pencurian itu terjadi pada 18 Februari 2025 di mesin ATM Mandiri SPBU Rajagaluh.

Saat itu, sekitar pukul 17.42 WIB, korban hendak mengambil uang di ATM BRI. Sedangkan, dua orang pria tak dikenal sudah berada di dalam ATM itu. Satu orang berada di depan ATM BRI, sedangkan, satu orang lainnya berada di depan ATM Mandiri.

Saat korban akan menarik uang di Mesin ATM. Saat itulah, menjalani aksi tipu-tipunya. Pelaku menyarankan untuk tarik tunai ATM Mandiri, kemudian korban pun mengikuti saran tersangka, meski sempat kesulitan memasukan kartu ATMnya, karena seperti ada yang mengganjal.

“Namun, setelah kartu ATM korban masuk ke Mesin ATM mandiri dan saat korban mengetik PIN posisi salah satu orang laki-laki tersebut masih ada dibelakang korban dan diduga memperhatikan nomor PIN korban,” katanya, Senin (24/3/2025).

Setelah korban mengetik nomor PIN, namun uangnya tidak keluar, kemudian, korban tekan cancel. Lalu korban meninggal lokasi menuju ke mesin ATM unit Rajagaluh, setelah dicek kartu ATM sudah terblokir. Ternyata tanpa disadari kartu ATM yang keluar saat itu adalah atas nama orang lain. Kemudian, korban langsung melapor ke polres Majalengka.

BACA JUGA:

Heboh Modus Ganjal ATM, Ini 6 Tips Biar Kamu Tidak Jadi Korban Selanjutnya !

Petualangan Spesialis Ganjal ATM Berakhir di Bui Polres Cimahi

“Diduga pelaku mengambil uang dari rekening Dede Elis dengan cara menggunakan ATM BRI milik korban yang ditukar saat korban akan menarik uangnya di Mesin ATM di SPBU Rajagaluh tersebut,” ucapnya.

Atas kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Saat ini, ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti, tengah diamankan di Mapolres Majalengka.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kereta
Viral! Video Api di Jendela Kereta Bikin Panik Penumpang, Warganet: Berasa di Drama Korea
Pisang
Sale Basah BNAN Ciamis Tembus Pasar Bandung, Bukti Camilan Tradisional Tak Kalah Saing
Bupati Bandung Instruksikan Operasi Kebersihan Kantor dan Lingkungan Kerja Tiap Hari
Bupati Bandung Instruksikan Operasi Kebersihan Kantor dan Lingkungan Kerja Tiap Hari
RS Unhas
CEK FAKTA: RS Unhas Tolak Pasien Kritis
seres e3
Ada Program Subisidi Mandiri, Bikin Seres E1 Lebih Menggoda dari LCGC!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Malut United vs Persib Bandung Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Athletic Bilbao vs Manchester United Selain Yalla Shoot di Semifinal Liga Europa 2025

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!
Headline
Disdikbud Kabupaten Tasik Catat Korban Dugaan Keracunan Makanan Program BMG Capai 400 Pelajar
Disdikbud Kabupaten Tasik Catat Korban Dugaan Keracunan Makanan Program BMG Capai 400 Pelajar
Malut United Sukses Permalukan 10 Pemain Persib Dengan Skor Tipis
Malut United Sukses Permalukan 10 Pemain Persib Dengan Skor Tipis
Daeng Kanduruan Ardiwinata
Daeng Kanduruan Ardiwinata, Bapak Pendidikan Sunda yang Dilupakan Sejarah
342 Siswa SMPN 35 Alami Keracunan, Ini Kata Wali Kota Bandung
342 Siswa SMPN 35 Keracunan MBG, Ini Kata Wali Kota Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.