3 Pelaku Modus Ganjal ATM di Majalengka Diringkus Polisi

Penulis: Vini

Modus ganjal ATM
Ilustrasi. (freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tiga pelaku pencurian modus ganjal ATM, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka. Akibat kasus ini, korban berinisal DEM (28) tahun mengalami kerugian hingga Rp9,5 juta.
Diketahui pelaku dua pelaku berinisal berinisial F dan A, merupakan warga Provinsi Lampung. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial H, penduduk Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Saat ini ketiga pelaku berada dibalik jeruji Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim, AKP Ari Rinaldo mengungkapkan aksi pencurian itu terjadi pada 18 Februari 2025 di mesin ATM Mandiri SPBU Rajagaluh.

Saat itu, sekitar pukul 17.42 WIB, korban hendak mengambil uang di ATM BRI. Sedangkan, dua orang pria tak dikenal sudah berada di dalam ATM itu. Satu orang berada di depan ATM BRI, sedangkan, satu orang lainnya berada di depan ATM Mandiri.

Saat korban akan menarik uang di Mesin ATM. Saat itulah, menjalani aksi tipu-tipunya. Pelaku menyarankan untuk tarik tunai ATM Mandiri, kemudian korban pun mengikuti saran tersangka, meski sempat kesulitan memasukan kartu ATMnya, karena seperti ada yang mengganjal.

“Namun, setelah kartu ATM korban masuk ke Mesin ATM mandiri dan saat korban mengetik PIN posisi salah satu orang laki-laki tersebut masih ada dibelakang korban dan diduga memperhatikan nomor PIN korban,” katanya, Senin (24/3/2025).

Setelah korban mengetik nomor PIN, namun uangnya tidak keluar, kemudian, korban tekan cancel. Lalu korban meninggal lokasi menuju ke mesin ATM unit Rajagaluh, setelah dicek kartu ATM sudah terblokir. Ternyata tanpa disadari kartu ATM yang keluar saat itu adalah atas nama orang lain. Kemudian, korban langsung melapor ke polres Majalengka.

BACA JUGA:

Heboh Modus Ganjal ATM, Ini 6 Tips Biar Kamu Tidak Jadi Korban Selanjutnya !

Petualangan Spesialis Ganjal ATM Berakhir di Bui Polres Cimahi

“Diduga pelaku mengambil uang dari rekening Dede Elis dengan cara menggunakan ATM BRI milik korban yang ditukar saat korban akan menarik uangnya di Mesin ATM di SPBU Rajagaluh tersebut,” ucapnya.

Atas kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Saat ini, ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti, tengah diamankan di Mapolres Majalengka.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tour de Linggar Jati Linggar Jati - Dok Pemkab Kuningan
Tour de Linggarjati 2025, Kuningan Mendunia!
Warga Belitung
Warga Belitung Geram! Desak Pemerintah Cabut HGU PT Rebinmas Jaya
hq720 (7)
Tak Perlu Lagi VPN, Para Kreator Kini Bisa Ciptakan Video AI Kualitas Studio dengan Veo 3
Hejo Square Pelengkap Fasilitas Wisata Belanja di Kota Baru Parahyangan
Hejo Square Pelengkap Fasilitas Wisata Belanja di Kota Baru Parahyangan
Tag Threads
Dari Bayang-Bayang Instagram, Threads Mulai Menjadi Wajah Baru Media Sosial Berbasis Opini
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

3

Rumor Kepindahan Verstappen ke Mercedes Menguat, Ralf Schumacher: Sepertinya Itu Akan Terjadi

4

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air

5

Bobotoh Masih Dalam Bayang-Bayang Ciro Alves, Saddil Ramdani: Bukan Untuk Menjadi Orang Lain 
Headline
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Farhan Gaspol Atasi Macet Bandung: Flyover, BRT, hingga Angkot Pintar Disiapkan
Farhan Gaspol Atasi Macet Bandung: Flyover, BRT, hingga Angkot Pintar Disiapkan
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Dortmund Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.