3 Pelaku Modus Ganjal ATM di Majalengka Diringkus Polisi

[info_penulis_custom]
Modus ganjal ATM
Ilustrasi. (freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tiga pelaku pencurian modus ganjal ATM, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka. Akibat kasus ini, korban berinisal DEM (28) tahun mengalami kerugian hingga Rp9,5 juta.
Diketahui pelaku dua pelaku berinisal berinisial F dan A, merupakan warga Provinsi Lampung. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial H, penduduk Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Saat ini ketiga pelaku berada dibalik jeruji Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim, AKP Ari Rinaldo mengungkapkan aksi pencurian itu terjadi pada 18 Februari 2025 di mesin ATM Mandiri SPBU Rajagaluh.

Saat itu, sekitar pukul 17.42 WIB, korban hendak mengambil uang di ATM BRI. Sedangkan, dua orang pria tak dikenal sudah berada di dalam ATM itu. Satu orang berada di depan ATM BRI, sedangkan, satu orang lainnya berada di depan ATM Mandiri.

Saat korban akan menarik uang di Mesin ATM. Saat itulah, menjalani aksi tipu-tipunya. Pelaku menyarankan untuk tarik tunai ATM Mandiri, kemudian korban pun mengikuti saran tersangka, meski sempat kesulitan memasukan kartu ATMnya, karena seperti ada yang mengganjal.

“Namun, setelah kartu ATM korban masuk ke Mesin ATM mandiri dan saat korban mengetik PIN posisi salah satu orang laki-laki tersebut masih ada dibelakang korban dan diduga memperhatikan nomor PIN korban,” katanya, Senin (24/3/2025).

Setelah korban mengetik nomor PIN, namun uangnya tidak keluar, kemudian, korban tekan cancel. Lalu korban meninggal lokasi menuju ke mesin ATM unit Rajagaluh, setelah dicek kartu ATM sudah terblokir. Ternyata tanpa disadari kartu ATM yang keluar saat itu adalah atas nama orang lain. Kemudian, korban langsung melapor ke polres Majalengka.

BACA JUGA:

Heboh Modus Ganjal ATM, Ini 6 Tips Biar Kamu Tidak Jadi Korban Selanjutnya !

Petualangan Spesialis Ganjal ATM Berakhir di Bui Polres Cimahi

“Diduga pelaku mengambil uang dari rekening Dede Elis dengan cara menggunakan ATM BRI milik korban yang ditukar saat korban akan menarik uangnya di Mesin ATM di SPBU Rajagaluh tersebut,” ucapnya.

Atas kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Saat ini, ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti, tengah diamankan di Mapolres Majalengka.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cara Daftar Barak Militer
Pendaftaran Program Barak Militer Dedi Mulyadi di Depok Resmi Dibuka
mini jcw
Mini Luncurkan 5 Model Mobil Seri JCW di Inbdonesia, Paling Murah Berapa?
Fetty Anggraenidini
Fetty Anggraenidini Gelar Sesi Tanya Jawab Kilat Bersama Siswa SMA Cahaya Rancamaya
Hak Cipta Lesti Kejora
Pihak Lesti Kejora Buka Suara soal Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta
hq720 (7)
Google Luncurkan Veo 3 dan Imagen 4 di Google I/O 2025, Revolusi AI Pembuatan Visual Sinematik
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Telkom University Purwokerto Gelar Pameran Poster Internasional Bertajuk “Posthuman Exhibition 2025"

4

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Screenshot (186)
BREAKING NEWS! Jembatan Cijeruk Baleendah Ambruk Saat Ramai Dilintasi
Seorang Warga di Cikahuripan Lembang Diduga Terseret Longsor, Masih Dalam Pencarian
Seorang Warga di Cikahuripan Lembang Diduga Terseret Longsor, Masih Dalam Pencarian
Inter Milan
Link Live Streaming Como vs Inter Milan Penentuan Scudetto Selain Yalla Shoot
harimau sumatera pt wilmar
Merinding! Harimau Sumatera Mejeng di Areal PT Wilmar Dumai

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.