SAH Muhammadiyah Terima Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan

muhammadiyah izin tambang
(Dok.Muhammadiyah)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — PP Muhammadiyah menerima izin usaha tambang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Aturan itu sendiri telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

“Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” ujar Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/07/2024).

Pria yang akrab disapa Buya Abbas itu melanjutkan, perimaan IUP Muhammadiyah itu dengan berisi beberapa catatan. Salah satunya, kata Abbas, Muhammadiyah memutuskan menerima dan mengelola tambang, maka pengelolaan harus dilakukan dengan menjaga lingkungan.

BACA JUGA: Pengamat: Pemberian WIUPK Berpotensi Menjerembabkan Ormas Keagamaan

“Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Buya Abbas, pihaknya harus menjaga hubungan baik terlebih dengan masyarakat yang lingkungannya terdampak oleh kegiatan tambang.

Ia juga meminta kepada masyarakat di sekitar lahan tambang jangan sampai mengedepankan emosi.

“Di situ juga ada hitung-hitungannya. Rapat tersebut berlangsung sekitar dua pekan lalu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nahdlatul Ulama (NU) merupakan organisasi masyarakat keagamaan yang pertama menerima pemberian izin tambang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, PBNU membutuhkan dana untuk membiayai operasional berbagai program dan infrastruktur Nahdlatul Ulama.

“Pertama-tama saya katakan, NU ini butuh, apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi,” ujar Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf, beberapa waktu lalu.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun