BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Pendidikan Kota Bandung menetapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sejumlah sekolah yang berada di sekitar lokasi demonstrasi, seiring ditetapkannya status siaga satu keamanan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Gufron, menjelaskan sedikitnya ada 29 sekolah dari jenjang TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
“Mulai Senin, sekolah-sekolah itu melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Untuk sekolah lain yang berdekatan dengan titik aksi, kami juga mengimbau agar dapat mengambil kebijakan serupa bila diperlukan,” kata Asep di Bandung, Minggu (31/8/2025).
Asep menuturkan, kebijakan PJJ ini hanya berlaku sementara dan akan ditinjau kembali sesuai dengan kondisi keamanan yang berkembang.
“Kami juga akan terus mencermati perkembangan dari hari ke harinya, dan kami juga akan terus mengkoordinasikan dengan para kepala sekolah untuk senantiasa mencermati,” ujarnya.
Disdik Bandung telah menyiapkan surat edaran berisi tujuh poin imbauan kepada sekolah, antara lain memastikan seluruh peserta didik tetap mengikuti proses belajar. Selain itu melarang siswa mengikuti demonstrasi, serta mengoptimalkan kegiatan positif di sekolah seperti OSIS, musyawarah, dan ekstrakurikuler.
“Kita tetap melibatkan orang tua wali, peserta didik, untuk mendampingi mengawasi peserta didik dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar kegiatan sekolah,” katanya.
Asep berharap unjuk rasa yang tengah berlangsung tidak menimbulkan dampak negatif bagi dunia pendidikan, terutama terhadap anak-anak usia sekolah.
“Jangan sampai adanya demonstrasi ini seolah membuat rasa takut, mencekam terhadap anak-anak SD, SMP, dan lain sebagainya. Tapi kita lebih bagaimana kita memberikan pembelajaran kepada anak-anak terutama di masa usia,” kata dia.
Disdik Kota Bandung merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tertanggal 29 Agustus 2025. Surat edaran tersebut menekankan pentingnya penguatan nilai karakter positif peserta didik agar menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat.
Dalam edaran resmi itu, Disdik Kota Bandung menyampaikan tujuh poin utama yang wajib diperhatikan oleh satuan pendidikan, yakni:
1. Menjamin peserta didik mengikuti seluruh proses pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku.
2. Mengimbau peserta didik untuk tidak terlibat atau mengikuti aksi demonstrasi di luar lingkungan sekolah yang berpotensi mengganggu ketertiban.
3. Mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan internal dengan mengarahkan siswa pada aktivitas edukatif, kreatif, dan produktif.
4. Menyediakan ruang dialog sehat melalui OSIS, forum musyawarah, kegiatan ekstrakurikuler, maupun program sekolah lainnya.
5. Mewajibkan peserta didik untuk segera pulang ke rumah setelah kegiatan belajar selesai.
6. Melibatkan orang tua atau wali dalam pendampingan dan pengawasan peserta didik di luar jam pelajaran.
7. Melaporkan langkah pencegahan serta penanganan yang dilakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Sekretaris Dinas secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Disdik Kota Bandung menegaskan, sekolah tidak hanya berperan sebagai tempat transfer ilmu pengetahuan, melainkan juga sebagai ruang pembinaan karakter. Oleh sebab itu, kegiatan yang bersifat edukatif, kreatif, dan produktif akan terus digalakkan sebagai sarana penyaluran aspirasi siswa secara positif.
Baca Juga:
Rencana Demo Besar-besaran Bandung, Ini Lokasinya
BEM SI Pastikan Tidak Gelar Demo di Jakarta pada 1 September
“Pemkot Bandung berkomitmen menjaga agar proses belajar mengajar berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Kami juga mengajak orang tua untuk bersama-sama mengawasi anak-anaknya agar fokus pada pendidikan dan kegiatan yang membangun,” kata Asep.
(Virdiya/_Usk)