BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — 29 penyanyi papan atas Indonesia resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, permohonan tersebut diajukan pada Jumat, (7/3/2025).
Gugatan ini menandai fase baru dalam perdebatan panjang mengenai sistem royalti di Indonesia. Sebelumnya, sejumlah musisi yang tergabung dalam organisasi VISI (Vokal Solois Indonesia).
Seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari (BCL), dan Rossa telah melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta berbagai pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas sistem royalti yang dianggap kurang adil bagi para penyanyi.
Dalam data MK, permohonan uji materiil ini tercatat dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Namun, hingga saat ini, gugatan tersebut masih dalam tahap awal dan belum diregistrasi sebagai perkara resmi. Artinya, dokumen permohonan belum tersedia untuk publik.
Musisi yang Mengajukan Gugatan
Sebanyak 29 penyanyi dari berbagai generasi dan genre musik turut serta dalam gugatan ini. Berikut daftar nama mereka:
- Armand Maulana
- Ariel NOAH
- Vina DSP Harrijanto Joedo
- Titi DJ
- Judika
- Bunga Citra Lestari (BCL)
- Rossa
- Raisa
- Nadin Amizah
- Bernadya
- Nino RAN
- Vidi Aldiano
- Afgan
- Ruth Sahanaya
- Yuni Shara
- Fadly Padi Reborn
- Ikang Fawzi
- Andien
- Dewi Gita
- Hedi Yunus
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhitya
- David Bayu
- Tantri Kotak
- Danar Widianto
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo
- Gamaliel Tapiheru
- Mentari Novel
Para pemohon didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Panji Prasetyo, Michelle Belinda Lidya Averil, Dolok Yosuadi, dan Andi Muhammad Rezaldy.
BACA JUGA:
Ahmad Dhani Sindir Marcell Siahaan Soal Kasus Hak Cipta Agnez Mo
Melly Goeslaw Angkat Bicara Soal Polemik Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ Band Sukatani
Mengapa Para Penyanyi Menggugat?
Gugatan ini muncul sebagai bentuk keberatan atas beberapa ketentuan dalam UU Hak Cipta yang tidak memberikan keadilan bagi para penyanyi dalam memperoleh hak royalti. Menurut para pemohon, regulasi yang ada saat ini lebih menguntungkan pencipta lagu dan produser rekaman daripada para penyanyi yang turut berkontribusi dalam kesuksesan sebuah lagu.
VISI dan para musisi berharap melalui uji materiil ini, Mahkamah Konstitusi dapat meninjau ulang beberapa pasal dalam UU Hak Cipta agar hak ekonomi para penyanyi bisa lebih terlindungi.
Gugatan ini mendapat perhatian luas dari publik dan pelaku industri musik. Banyak yang menilai bahwa reformasi sistem royalti sangat diperlukan agar ekosistem musik Indonesia lebih berkeadilan.
Para musisi yang tergabung dalam VISI berharap langkah ini bisa menjadi gerakan besar yang membawa perubahan positif bagi industri musik Tanah Air.
“Kami hanya ingin memperjuangkan hak kami sebagai penyanyi. Selama ini, banyak dari kami yang tidak mendapatkan royalti secara adil, padahal kontribusi kami juga besar dalam kesuksesan sebuah lagu,” ujar Armand Maulana dalam pernyataan resminya.
Kini, seluruh mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Akankah gugatan ini menjadi awal perubahan besar bagi industri musik Indonesia? Publik masih menunggu keputusan dari pihak berwenang terkait isu yang telah lama menjadi perdebatan ini.
(Hafidah Rismayanti/Usk)