SUBANG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 234 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Ciater hingga Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akan direlokasi ke lokasi baru.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Gatot Sambas, pada Sabtu (23/8/2025).
Gatot menegaskan bahwa proses ini merupakan relokasi, bukan penggusuran, sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat.
“Mereka akan ditempatkan di tempat lain. Jadi digeser, bukan digusur,” kata Gatot.
Lahan untuk para pedagang telah disediakan oleh PTPN, yang sebelumnya telah mengeluarkan surat peringatan hingga tahap ketiga (SP3) pada Juni lalu, mengingat lokasi berjualan selama ini merupakan aset perusahaan.
“PTPN sudah bersedia menyediakan lahan dan kita sudah sepakat,” jelas Gatot.
Untuk membantu para PKL Ciater hingga jalan Cagak selama masa transisi, Pemerintah Kabupaten Subang akan memberikan bantuan dana talangan.
BACA JUGA
Pasca Penertiban PKL, Ruko di Pafesta Cisarua Bogor Langgar Aturan Tata Ruang
Pedagang Tunggu Janji Realisasi Tempat PKL di Teras Cihampelas
Bupati Subang akan menyerahkan langsung dana tunggu tersebut kepada para pedagang yang sementara tidak dapat berjualan.
Gatot juga menekankan bahwa operasi penertiban ini dilakukan dengan pendekatan humanis dan tanpa kekerasan.
“Sifat relokasi ini sukses tanpa ekses. Kami tidak melakukan tindakan frontal,” pungkasnya. Keberadaan PKL dan bangunan liar dinilai mengganggu jalan dan berada di tanah milik PTPN.
(Aak)