JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, dua anggota DPR, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), menyelewengkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, showroom, serta pembelian tanah dan kendaraan.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut pada Kamis (07/08/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa Heri Gunawan diduga telah menerima dana sebesar Rp 15,86 miliar.
“HG (Heri Gunawan) menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (07/08/2025).
Ia juga menuturkan, Heri Gunawan diduga melakukan praktik pencucian uang. Modus yang digunakan adalah dengan memindahkan dana yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadinya lewat proses transfer.
“Di mana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan untuk menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai,” ujarnya.
BACA JUGA:
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 1,8 T di Kimia Farma
Kejagung Akan Tetapkan Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan Sebagai DPO Kasus Korupsi Chromebook
Sementara itu, Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar. Menurut KPK, dana tersebut juga digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk investasi deposito, pembelian properti, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya.
“Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” kata Asep.
Lebih lanjut, KPK menduga Satori memanipulasi transaksi keuangan dengan melibatkan salah satu bank daerah guna menyamarkan aktivitas penempatan dan pencairan deposito agar tidak terlacak dalam rekening koran.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menerima pengakuan dari Satori yang menyebutkan bahwa mayoritas anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK memastikan akan menelusuri lebih lanjut informasi tersebut.
“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Saepul)