SURABAYA, TM.ID: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas setelah Hakim membacakan putusan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur.
Vonis tersebut berbanding jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana 3 tahun penjara. Namun, dari vonis Majelis Hakim PN Surabaya terdakwa malah divonis bebas.
BACA JUGA: Sidang Tragedi Kanjuruhan Kembali Ditunda, Kenapa?
Menanggapi putusan Hakim itu, terdakwa menerima dan JPU akan melakukan pertimbangan. Terdakwa Bambang Achmad Sidiq adalah polisi yang memerintah penembakan gas air mata ke arah suporter Arema FC dalam Tragedi Kanjuruhan.
Alasan Hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa Bambang, karena gas air mata yang ditembakkan anggota Samapta tidak mengenai tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.
Hakim menyebut, saat penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta di bawah komando AKP Bambang Sidik, asap yang dihasilkan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan. Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan.
Namun, sebelum mengarah ke tribun, asap itu tertiup angin menuju ke atas. Lalu, ketika asap hinggap di pinggir lapangan, sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan.
Dengan demikian, Majelis Hakim menilai, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
BACA JUGA: Sidang Tragedi Kanjuruhan Kembali Ditunda, Kenapa?
(Saepul/Dist)