2 Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Hakim: Gas Air Mata Tertiup Angin

Penulis: Saepul

kanjuruhan
foto (net)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SURABAYA, TM.ID: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas setelah Hakim membacakan putusan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur.

Vonis tersebut berbanding jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana 3 tahun penjara. Namun, dari vonis Majelis Hakim PN Surabaya terdakwa malah divonis bebas.

BACA JUGA: Sidang Tragedi Kanjuruhan Kembali Ditunda, Kenapa?

Menanggapi putusan Hakim itu, terdakwa menerima dan JPU akan melakukan pertimbangan. Terdakwa Bambang Achmad Sidiq adalah polisi yang memerintah penembakan gas air mata ke arah suporter Arema FC dalam Tragedi Kanjuruhan.

Alasan Hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa Bambang, karena gas air mata yang ditembakkan anggota Samapta tidak mengenai tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Hakim menyebut, saat penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta di bawah komando AKP Bambang Sidik, asap yang dihasilkan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan. Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan.

Namun, sebelum mengarah ke tribun, asap itu tertiup angin menuju ke atas. Lalu, ketika asap hinggap di pinggir lapangan, sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan.

Dengan demikian, Majelis Hakim menilai, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

BACA JUGA: Sidang Tragedi Kanjuruhan Kembali Ditunda, Kenapa?

(Saepul/Dist)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
penghasilan bos Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon - Instagram BPBD Jabar
Polisi Selidiki Berapa Penghasilan Bos Tambang Gunung Kuda Cirebon
Gelar Pesta Ulang Tahun Umuh Muchtar
Gelar Pesta Ulang Tahun, Umuh Muchtar Masih Bertekad Membawa Persib Meraih Juara di Musim Depan
guru ngaji cabul, polres garut
Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang
Kopdes Merah Putih
Gempur Tengkulak dan Rentenir, Kopdes Merah Putih Siap Selamatkan Ekonomi Desa
pengunjung skateboard ditendang.jpg (2)
Viral! Pemain Skateboard Ditendang oleh Pengunjung DOS, Wali Kota Depok Turun Tangan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

2

Di Balik Keramaian

3

Penjaga Roda Terakhir

4

19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon

5

Silaturide With Mas Pram
Headline
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.