2 Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Hakim: Gas Air Mata Tertiup Angin

kanjuruhan
foto (net)

Bagikan

SURABAYA, TM.ID: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas setelah Hakim membacakan putusan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur.

Vonis tersebut berbanding jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana 3 tahun penjara. Namun, dari vonis Majelis Hakim PN Surabaya terdakwa malah divonis bebas.

BACA JUGA: Sidang Tragedi Kanjuruhan Kembali Ditunda, Kenapa?

Menanggapi putusan Hakim itu, terdakwa menerima dan JPU akan melakukan pertimbangan. Terdakwa Bambang Achmad Sidiq adalah polisi yang memerintah penembakan gas air mata ke arah suporter Arema FC dalam Tragedi Kanjuruhan.

Alasan Hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa Bambang, karena gas air mata yang ditembakkan anggota Samapta tidak mengenai tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Hakim menyebut, saat penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta di bawah komando AKP Bambang Sidik, asap yang dihasilkan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan. Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan.

Namun, sebelum mengarah ke tribun, asap itu tertiup angin menuju ke atas. Lalu, ketika asap hinggap di pinggir lapangan, sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan.

Dengan demikian, Majelis Hakim menilai, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

BACA JUGA: Sidang Tragedi Kanjuruhan Kembali Ditunda, Kenapa?

(Saepul/Dist)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya