BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua sekolah di kecamatan Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat, diduga melakukan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Dugaan ini berawal dari orang tua murid yang mengaku tidak menerima dana PIP, padahal berdasarkan pengecekan ke Kementerian Pendidikan dan BRI, dana tersebut telah cair.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, membenarkan penyelidikan tersebut.
“Sat Reskrim saat ini masih menyelidiki dugaan penyelewengan dana PIP, pihak pelapor dan terlapor sudah dimintai keterangan atau diperiksa,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa (25/02/25).
Penyelidikan difokuskan pada pengelolaan dana PIP selama empat tahun terakhir (2021-2024). Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menyebutkan dua sekolah yang diselidiki yaitu SDN Pingku 03 dan SDN Jagabita 03.
BACA JUGA:
Menpora Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut
Diduga Ada Penyelewengan, Sahroni Minta APH Periksa Dana Anggaran PDN Rp700 Miliar
“Dua sekolah yang sedang diselidiki yaitu SDN Pingku 03 dan SDN Jagabita 03, Parungpanjang,” ungkap AKP Teguh Kumara.
Meskipun sebagian dana telah dikembalikan, penyelidikan tetap berlanjut karena dugaan tindak pidana tetap ada. Karena dari satu sekolah saja, kerugian ditaksir lebih dari Rp300 juta.
Apa itu Dana PIP?
Dana PIP (Program Indonesia Pintar) adalah bantuan tunai dari pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Dana ini diberikan untuk membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.
Tujuan Program PIP
- Memberikan akses pendidikan yang layak bagi setiap siswa dari keluarga kurang mampu
- Meringankan beban biaya pendidikan
- Menekan angka putus sekolah
- Meratakan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia
Dana PIP dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti:
- Membeli buku dan alat tulis
- Membeli seragam dan perlengkapan sekolah
- Biaya transportasi ke sekolah
- Uang saku
- Biaya kursus atau les tambahan
- Biaya praktik tambahan dan magang
(Virdiya/Aak)