JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID —Dwi Ayu Darmawati, korban kekerasan yang dilakukan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, mengungkap perjalanan sulitnya mencari keadilan. Setelah melaporkan penganiayaan yang dialaminya, Dwi harus berpindah-pindah kantor polisi karena dua polsek menolak menangani kasusnya. Laporannya akhirnya diterima di Polres Jakarta Timur, tetapi perjalanan hukumnya tidak berjalan mulus.
Dwi awalnya diberikan pengacara oleh pihak pelaku tanpa ia sadari. Pengacara tersebut mengaku dari LBH, tetapi belakangan terungkap bahwa ia dikirim oleh keluarga pelaku. Setelah mengganti pengacara, Dwi tetap menghadapi kendala. Pengacara baru terus meminta uang sebesar Rp12 juta hingga ibunya harus menjual satu-satunya motor mereka untuk membayar biaya operasional. Ironisnya, pengacara tersebut kemudian menghilang dan tidak bisa dihubungi.
George Sugama Halim kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Pengacara Dwi saat ini menyatakan akan mendalami dugaan pelanggaran etik oleh pengacara sebelumnya, membuka peluang untuk melaporkan tindakan tersebut ke polisi.