JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky mengambil langkah cepat setelah 19 nelayan asal Aceh Timur ditangkap oleh otoritas Thailand. Para nelayan tersebut dilaporkan diamankan pada 11 Maret 2026 karena diduga memasuki wilayah perairan negara tersebut secara ilegal.
Sebagai respons atas insiden tersebut, Iskandar mengirimkan surat resmi kepada Menteri Luar Negeri Sugiono melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Surat tersebut bertujuan meminta fasilitasi penanganan serta kepastian hukum bagi para nelayan yang kini ditahan oleh otoritas Thailand.
“Kami menyurati menteri luar negeri RI melalui Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia terkait 19 nelayan Aceh Timur yang ditangkap dan ditahan otoritas Thailand,” kata Iskandar saat dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu (14/3/2026).
Dua Kapal Nelayan Diamankan
Sebanyak 19 nelayan tersebut diketahui berasal dari dua kapal penangkap ikan milik warga Aceh Timur.
Kapal pertama adalah KM Anak Manja 02 dengan bobot 26 gross ton (GT) yang membawa 13 anak buah kapal dan satu kapten.
Kapal kedua adalah KM Jalur Gaza dengan bobot 7 GT yang diawaki empat anak buah kapal dan seorang kapten.
Menurut pemerintah daerah, penangkapan tersebut diduga terjadi karena para nelayan dianggap melanggar batas wilayah perairan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Pemda Minta Fasilitasi dan Kepastian Hukum
Iskandar berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Selain meminta perlindungan hukum bagi para nelayan, pemerintah daerah juga berharap adanya upaya diplomasi agar para nelayan dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
“Kami berharap Kementerian Luar Negeri menindaklanjuti surat tersebut serta membantu memfasilitasi penanganan para nelayan. Kami juga berharap para nelayan tersebut dapat segera dipulangkan,” ujar Iskandar.
Baca Juga:
Komisi VIII DPR Soroti Risiko Biaya Haji 2026 Melonjak akibat Konflik Iran-AS–Israel
Siswa SMAN 5 Bandung Tewas di Jalan Cihampelas Usai Bukber, Polisi Selidiki Dugaan Tawuran
Identitas Para Nelayan
Dari kapal KM Anak Manja 02, terdapat 14 orang awak termasuk kapten kapal bernama Adnan (48). Sementara 13 anak buah kapal lainnya antara lain Maulana (22), Anwar (52), Rasyidin (44), Raihandy (34), Muzakir (36), Musliadi (32), Zulkifli (23), Novindra (23), Darmadan (20), Saifulli (52), Zulkifli (38), Muhammad Yunus (16), dan Muhammad Sahputra (18).
Adapun dari kapal KM Jalur Gaza, terdapat kapten kapal bernama Zarkasyi (34) bersama empat anak buah kapal yakni Hamdani (39), Samsul Bahri (30), Yahdi Kumullah (25), dan Syarkawi (47).
Kasus penangkapan nelayan Indonesia di perairan negara lain kerap terjadi akibat batas wilayah laut yang berdekatan. Karena itu, pemerintah daerah berharap upaya diplomasi dapat dilakukan agar para nelayan mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum.
(Dist)











