TNI AL Pastikan Kapal Perang AS di Selat Malaka Hanya Transit, Sesuai Hukum Internasional

KRI Diponogoro-365 Ikuti Latihan Multinasional
Ilustrasi - KRI Diponegoro-365 yang merupakan Satgas Maritime Task Force (MTF) TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL (United Nations Interim Force In Lebanon) Ikuti Latihan Bersama lima Kapal Perang Negara Lain di Laut Mediterania, Lebanon, Kamis (4/4/2024). (Dok. tni.mil.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengonfirmasi keberadaan kapal perang milik Amerika Serikat yang melintasi Selat Malaka. Namun, kehadiran kapal tersebut dipastikan hanya dalam rangka pelayaran transit yang sah.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Tunggul, menjelaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari hak lintas transit yang diatur dalam hukum laut internasional.

Menurutnya, pelayaran tersebut dilakukan secara terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin untuk melintasi jalur yang menghubungkan wilayah laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UNCLOS 1982, khususnya Pasal 37 hingga 39,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Selat Malaka merupakan jalur strategis yang digunakan untuk pelayaran internasional, sehingga kapal asing, termasuk kapal perang, memiliki hak lintas transit selama mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga:

Kolinlamil Siapkan Kapal Perang KRI Banjarmasin Angkut Pemudik

Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, yang menjadi dasar hukum dalam pengaturan lalu lintas laut di wilayah tersebut.

Meski demikian, TNI AL mengingatkan bahwa setiap kapal asing tetap wajib menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai.

Selain itu, kapal yang melintas juga harus mematuhi ketentuan internasional lainnya, seperti COLREG 1972 dan MARPOL.

TNI AL juga membantah spekulasi yang menyebut kapal perang AS tersebut memiliki misi khusus, seperti memburu kapal tanker di kawasan tersebut.

Dengan penegasan ini, TNI AL memastikan bahwa aktivitas pelayaran yang terjadi masih berada dalam koridor hukum internasional dan tidak menimbulkan ancaman terhadap keamanan wilayah perairan Indonesia.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik