TNI AL Pastikan Kapal Perang AS di Selat Malaka Hanya Transit, Sesuai Hukum Internasional

KRI Diponogoro-365 Ikuti Latihan Multinasional
Ilustrasi - KRI Diponegoro-365 yang merupakan Satgas Maritime Task Force (MTF) TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL (United Nations Interim Force In Lebanon) Ikuti Latihan Bersama lima Kapal Perang Negara Lain di Laut Mediterania, Lebanon, Kamis (4/4/2024). (Dok. tni.mil.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengonfirmasi keberadaan kapal perang milik Amerika Serikat yang melintasi Selat Malaka. Namun, kehadiran kapal tersebut dipastikan hanya dalam rangka pelayaran transit yang sah.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Tunggul, menjelaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari hak lintas transit yang diatur dalam hukum laut internasional.

Menurutnya, pelayaran tersebut dilakukan secara terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin untuk melintasi jalur yang menghubungkan wilayah laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UNCLOS 1982, khususnya Pasal 37 hingga 39,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Selat Malaka merupakan jalur strategis yang digunakan untuk pelayaran internasional, sehingga kapal asing, termasuk kapal perang, memiliki hak lintas transit selama mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga:

Kolinlamil Siapkan Kapal Perang KRI Banjarmasin Angkut Pemudik

Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, yang menjadi dasar hukum dalam pengaturan lalu lintas laut di wilayah tersebut.

Meski demikian, TNI AL mengingatkan bahwa setiap kapal asing tetap wajib menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai.

Selain itu, kapal yang melintas juga harus mematuhi ketentuan internasional lainnya, seperti COLREG 1972 dan MARPOL.

TNI AL juga membantah spekulasi yang menyebut kapal perang AS tersebut memiliki misi khusus, seperti memburu kapal tanker di kawasan tersebut.

Dengan penegasan ini, TNI AL memastikan bahwa aktivitas pelayaran yang terjadi masih berada dalam koridor hukum internasional dan tidak menimbulkan ancaman terhadap keamanan wilayah perairan Indonesia.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City