BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban pembayaran royalti bagi penggunaan lagu dan musik secara komersial sesuai ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Aturan yang ditetapkan 30 Maret 2021 ini memicu pertanyaan, apakah lomba menyanyi dalam rangka HUT RI juga termasuk yang wajib bayar royalti?
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut, setiap penggunaan lagu/musik secara komersial dalam layanan publik wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Namun, aturan ini secara eksplisit menyasar 14 jenis layanan komersial, seperti restoran, kafe, bioskop, konser musik, hotel, hingga karaoke.
Meski bersifat hiburan, tetapi lomba menyanyi 17 Agustusan umumnya bersifat non-komersial, yang digelar masyarakat umum dan sudah mentradisi.
PP 56/2021 menegaskan, kewajiban membayar royalti hanya untuk layanan publik yang bersifat komersial dengan adanya pungutan biaya atau sponsorship.
LMKN sebagai lembaga non-APBN bertugas menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).
Lembaga ini juga wajib melakukan audit tahunan yang hasilnya dipublikasikan di media nasional.
Untuk kegiatan non-komersial seperti peringatan kemerdekaan di tingkat RT/RW, masyarakat tidak perlu khawatir. Namun, panitia acara berskala besar disarankan memastikan status kegiatan mereka.
LMKN sendiri lebih fokus pada usaha komersial yang memang mengandalkan musik sebagai nilai tambah bisnis.
Aturan ini dibuat untuk melindungi hak ekonomi musisi dan pencipta lagu, sekaligus menyelaraskan dengan praktik internasional.
Masyarakat yang ingin menggunakan musik secara komersial dapat mengajukan lisensi melalui LMKN.
BACA JUGA
LMKN: Putar Suara Kicau Burung dan Alam di Kafe Juga Kena Royalti!
Hindari Royalti Resto Pilih Putar Suara Alam, LMKN: Bayar Royalti Gak Bikin Usaha Bangkrut
Kewajiban Membayar Royalti
Berikut daftar 14 layanan publik komersial yang wajib bayar royalti penyanyi sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021:
- Seminar dan konferensi komersial
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
- Konser musik
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
- Pameran dan bazar
- Bioskop
- Nada tunggu telepon
- Bank dan kantor
- Pertokoan
- Pusat rekreasi
- Lembaga penyiaran televisi 12. Lembaga penyiaran radio
- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
- Usaha karaoke
(Aak)