BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menangani 13 kasus pelanggaran pilkada.
Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah, menjelaskan dari 13 kasus tersebut, tujuh kasus telah ditangani sebelumnya, sementara empat kasus baru saat ini sedang dalam proses.
“Berbagai pelanggaran, termasuk dugaan money politik dan pelanggaran kampanye tujuh kasus sudah kita proses sebelumnya, termasuk dua temuan pidana. Kemudian, ada empat kasus baru yang sedang kami bahas, termasuk laporan dari daerah Cipongkor, Parongpong, dan Campelas,” ujarnya, Kamis (28/11/2024).
Kasus-kasus ini sebagian besar telah direkomendasikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena berkaitan dengan pelanggaran pidana.
“Beberapa laporan dan temuan yang masuk melibatkan Kades. Saat ini, ada 9 Kades yang kami identifikasi sebagai terlapor. Salah satu kasus yang mencuat belakangan adalah dugaan money politik,” katanya.
“Ada yang melibatkan pasangan calon nomor 02 dan 03. Untuk nomor 03 kasusnya sudah selesai dengan pelanggaran pidana. nomor 02 masih dalam proses, intinya empat pelanggaran yang masuk pidana ” paparnya.
BACA JUGA:Politik Uang, 4 Paslon Pilkada KBB Desak Bawaslu dan KPU Diskualifikasi Jeje Ritchie-Asep Ismail
Terkait penanganan pelanggar Pilkada Bandung Barat, Riza memastikan bahwa Bawaslu KBB berkomitmen untuk menindaklanjuti semua laporan yang memenuhi syarat materiil.
“Kami akan terus bekerjasama dengan Gakkumdu untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran ini ditangani sesuai hukum,” imbuhnya.
(Usk)