10 Terpidana Korupsi di ESDM Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Ini Daftar Namanya

Penulis: usamah

10 Terpidana Korupsi di ESDM Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Lapas Sukamiskin Bandung (RRI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Tim jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Teropongmedia dari Antara.

BACA JUGA: Ini Daftar Belasan Tersangka Korupsi Tata Niaga PT Timah Tbk

10 terpidana tersebut adalah sebagai berikut:

1. Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp12,4 miliar.

2. Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar

3. Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355,4 juta

4. Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar

5. Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 miliar

6. Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar

7. Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp679,9 juta

8. Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp963,5 juta

9. Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti 805,7 juta

10. Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar

“Lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,” ujar Ali.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Silat Cimande abah khaer
Misteri Pendekar Silat Cimande: Jejak Abah Khaer yang Tak Terungkap
Desa Sehat Cirebon
Desa Bakung Lor Kabupaten Cirebon Jadi Percontohan Desa Sehat
Bule Eropa belajar silat Cimande
Ketika Belasan Bule Eropa Belajar Jurus Kuno Silat Cimande di Kampung Tarikolot Bogor
Fetty Anggraenidini
Gencar Sosialisasi Perda, Fetty Anggraenidini Ajak Warga Katulampa Kembangkan Ekonomi Kreatif
Jelang LHormati Wacana Penggunaan 11 Pemain Asing di Liga 1 Musim Depan, Persib Siap Menyesuaikan Diriga Persib vs Barito, Polisi Perketat Keamanan
Hormati Wacana Penggunaan 11 Pemain Asing di Liga 1 Musim Depan, Persib Siap Menyesuaikan Diri
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Strategi Cost Leadership

5

Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Sevilla vs Real Madrid La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot
Tim SAR Gabungan Evakuasi Kecelakaan Kapal Perahu Nelayan Saindung Sabapa 59 Terbalik di Perairan Cikakap
Tim SAR Gabungan Evakuasi Kecelakaan Perahu Nelayan Saindung Sabapa 59 Terbalik di Perairan Cikakap
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs Newcastle Selain Yalla Shoot
bocah kembar bunuh santri
Gegara Sandal, Bocah Kembar Nekat Bunuh Santri di Lampung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.