MEDAN,TM.ID : Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 10 pelaku judi online di wilayah Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Para pelaku yang berhasil ditahan adalah R, MS, Z, AS, BJL, IPS, FAK, J, LI, dan MA. Mereka diduga terlibat dalam kegiatan judi online yang melibatkan peran sebagai tele marketing dan admin.
“Pelaku ada yang berperan sebagai tele marketing dan admin. Mereka berasal dari Kalimantan, Aceh Tenggara, Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan dan Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (13/6/2023).
Wahyudi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat pada Jumat (9/6/2023). Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Ladang, para pelaku berhasil ditangkap.
Selain penangkapan, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan judi online tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 12 layar monitor merk Lenovo, sembilan CPU, delapan keyboard, tujuh mouse, dan tujuh handphone.
Wahyudi juga menyampaikan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik secara online maupun konvensional.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait kegiatan ilegal tersebut. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Bos JNT Bunuh Diri Karena Dililit Utang dan Judi Online
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Jhon Marbun, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat dua pemilik saham judi online yang berhasil ditahan, yaitu R dan BJL, dengan masing-masing saham sebesar 15 persen. Namun, masih terdapat dua pemilik saham lain dengan persentase 50 persen dan 20 persen yang saat ini masih buron.
“Praktik perjudian ini baru beroperasi sekitar dua minggu, dengan omset mencapai Rp2.000.000 hingga Rp4.000.000 setiap hari dengan anggota sekitar 200 orang. Modus operandi yang dilakukan dengan menawarkan melalui media sosial,” kata Teddy.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari upaya keras pihak kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online di Sumatera Utara. Polda Sumut berharap aksi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna bagi penegakan hukum.
(Budis)