10 Daftar Barang yang Bakal Kena Bea Cukai

Penulis: agus

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Dikenakan Cukai
Ilustrasi-Minuman Berpemanis Kena Cukai (wiradesa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah bakal menambah jenis barang guna dikenakan cukai, mulai dari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), plastik sampai makanan siap saji.

Pengenaan cukai untuk MBDK dan plastic sudah direncanakan sejak 2019, namun sempat tertunda pembahasannya karena pandemi.

“Belum tahu kapan implementasi, nanti kita lihat pembahasan di RAPBN 2025 dan stance kita masih open.Jadi bisa ya bisa nggak,” kata Askolani dikutip Jumat (2/8/2024).

Diketahui terbaru yakni makanan olahan siap saji yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 194 PP tersebut, disebutkan dalam rangka mengendalikan kosumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat bisa mengenakan cukai untuk makanan olahan termasuk siap saji yang dianggap melebihi batas kebutuhan konsumsi harian.

Dalam Pasal 194 PP ini, disebutkan dalam rangka mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat bisa mengenakan cukai untuk makanan olahan termasuk siap saja yang dianggap melebihi batas kebutuhan konsumsi harian.

BACA JUGA: Terbit PP Kesehatan, Pemerintah Larang Iklan hingga Diskon Susu Formula

Adapun dalam PP 28/2024, Kementerian Kesehatan telah mendefinisikan pangan olahan sebagai barang yang harus dibatasi kandungan gula, garam, dan lemaknya (GGL).PP itu menyebutkan.

Berikut ini daftar barang yang direncanakanya bakal dikenakan cukai.

1. Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MDBK)

2. Plastik

3. Makanan Olahan

4. Makanan siap saji

5. Tiket Konser

6. Deterjen

7. Monosodium glutamate (MSG)

8. Batu Bara

9. Tisu

10.Telepon Pintar (Smartphone)

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Vidi Aldiano
Dihantam Gugatan Rp 24,5 Miliar, Vidi Aldiano Alami Tekanan Mental
Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!
Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!
Zahran Nizar
Viral di TikTok! IPK 3,94 dan Juara Dunia, Ini Sosok Zahran Nizar yang Dihujat Netizen
Tersangka kasus mutilasi
Polisi Resmi Tetapkan Wanda sebagai Tersangka Kasus Mutilasi di Padang Pariaman
WhatsApp Image 2025-06-23 at 10.16
PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

4

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

5

Resmi Perpanjang Kontrak Dengan Persija, Carlos Eduardo Siap Wujudkan Harapan Jakmania
Headline
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.