JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah bakal menambah jenis barang guna dikenakan cukai, mulai dari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), plastik sampai makanan siap saji.
Pengenaan cukai untuk MBDK dan plastic sudah direncanakan sejak 2019, namun sempat tertunda pembahasannya karena pandemi.
“Belum tahu kapan implementasi, nanti kita lihat pembahasan di RAPBN 2025 dan stance kita masih open.Jadi bisa ya bisa nggak,” kata Askolani dikutip Jumat (2/8/2024).
Diketahui terbaru yakni makanan olahan siap saji yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 194 PP tersebut, disebutkan dalam rangka mengendalikan kosumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat bisa mengenakan cukai untuk makanan olahan termasuk siap saji yang dianggap melebihi batas kebutuhan konsumsi harian.
Dalam Pasal 194 PP ini, disebutkan dalam rangka mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat bisa mengenakan cukai untuk makanan olahan termasuk siap saja yang dianggap melebihi batas kebutuhan konsumsi harian.
BACA JUGA: Terbit PP Kesehatan, Pemerintah Larang Iklan hingga Diskon Susu Formula
Adapun dalam PP 28/2024, Kementerian Kesehatan telah mendefinisikan pangan olahan sebagai barang yang harus dibatasi kandungan gula, garam, dan lemaknya (GGL).PP itu menyebutkan.
Berikut ini daftar barang yang direncanakanya bakal dikenakan cukai.
1. Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MDBK)
2. Plastik
3. Makanan Olahan
4. Makanan siap saji
5. Tiket Konser
6. Deterjen
7. Monosodium glutamate (MSG)
8. Batu Bara
9. Tisu
10.Telepon Pintar (Smartphone)
(Agus Irawan/Usk)