Zulhas Diputus Resmi Bersalah Terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

pelanggaran administrasi pemilu
Zulhas Resmi diputuskan bersalah mengenai Pelanggaran Adminitrasi Pemilu. (dok.bawaslu)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Ketua Majelis Sidang Puadi telah memutuskan Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Berdasar putusan sidang nomor laporan 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 yang dilaporkan oleh Zulkarnaen.

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu,” kata Puadi, Kamis (1/3/2024).

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Jokowi Bereaksi!

Kemudian, pada putusan itu Bawaslu juga menyampaikan teguran pada terlapor yang sekarang menjabat menjadi Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Agar perilaku tersebut pada kemudian hari tidak terulang lagi.

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. Demikian diputuskan pada Rapat Pleno Bawaslu oleh 1) Rahmat Bagja, S.H.. LL.M,sebagai Ketua, 2) Lolly Suhenty, S.Sos.l, MH., 3) Puadi, S.Pd., M.M., 4) Dr. Herwyn Jefler Hielsa Malonda, M.Pd., M.H., dan 5) Totok Haryono, S.H,” ungkapnya, menutip laman bawaslu.

Dalam hal ini, sebelumnya anggota Majelis sidang Totok Hariyono menyatakan kesimpulan Bawaslu mengenai hasil pemeriksaan.

Kesimpulan tersebut ialah perbuatan terlapor mengikuti kampanye di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu. Kata ia sebagaimana yang telah diatur oleh Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.

“Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Unggul di Pemilu 2024, Airlangga Dinilai Mampu Bangkitkan Golkar dari Keterpurukan

Mirza melaporkan menteri Zulkifli Hasan, karena menurutnya ia ikut melakukan kampanye selama 3 hari pada satu minggu dibeberapa daerah.

Sehingga, melalui kuasa hukumnya, Mirza melaporkan dengan dugaan pelanggaran administrasi tentang tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu.

(Vini/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026