BANDUNG,TM.ID: Berapa rupiahkah zakat fitrah 2024 di Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor? Simak surat edaran resmi resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jabar.
Dalam surat edaran resmi Baznas Jabar Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, berisi tentang ketetapan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/ 2024 M di 27 kota/kabupaten Jawa Barat.
Dikutip dari laman resmi Baznas Jabar, besaran zakat fitrah Ramadhan 2024 dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Beras yang dimaksud adalah beras yang dimakan setiap hari oleh muzakki atau orang yang memberikan zakat.
Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
BACA JUGA: Besaran Zakat Fitrah 2024 untuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi dan KBB
Berikut besaran zakat fitrah 2024 Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor:
1. Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp37.50
2. Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp45.000,-
3. Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp40.000,- atau Rp55.000,-
4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000,-
5. Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp45.000,-
Sebagai informasi tambahan, berikut besaran zakat fitrah 2024 untuk Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok:
1. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000,-
2. Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp45.000,-
3. Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp45.000,-
4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000,-
(Aak)