JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Yusril Ihza Mahendra resmi mengundurkan diri dari jabatan ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB). Penjabat (Pj) Ketum PBB yang baru pun telah diumumkan.
Hal ini terungkap dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang diselenggarakan di DPP PBB Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
MDP merupakan lembaga tertinggi di dalam struktur organisasi PBB yang berwenang mengambil keputusan-keputusan penting seperti melakukan perubahan terbatas AD/ART dan memilih seorang penjabat ketua umum jika ketua umum yang dipilih muktamar berhalangan tetap.
Permintaan Yusril mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, DPW PBB, serta badan-badan khusus dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan.
Mengutip akun X resmi PBB, dalam pemungutan suara untuk memilih penjabat ketum, Ketua Mahkamah Partai PBB Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 suara, sementara Sekjen DPP PBB Afriansyah Noor memperoleh dukungan 20 suara.
“Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP mensahkan Dr Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum PBB sampai terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB yang akan datang, yang disepakati MDP akan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025,” tulis PBB, dikutip Minggu (19/5/2024).
Alasan Yusril Ihza Mahendra mundur dari kursi Ketum PBB
Yusril mengatakan, bahwa dirinya sudah terlalu lama memimpin partai sejak PBB berdiri di awal Reformasi tahun 1998. Oleh karena itu, kata dia, sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB.
Diketahui, Yusril kini berusia 68 tahun sedangkan Fahri Bachmid berusia 46 tahun.
BACA JUGA: Elon Musk Tiba di Bali Disambut Luhut, Luncurkan Starlink?
Yusril menyatakan, akan tetap aktif dalam dunia politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman yang cukup panjang, tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan sebuah partai politik.
Dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai, ia mengklaim akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di Indonesia.
“Pengunduran diri Yusril dan pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam Akta Notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik,” tulis PBB.
(Dist)