Yusril Ihza Bantah Pembebasan Mary Jane dari Hukuman Mati!

Penulis: Anisa

mary jane bebas-1
(menko)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia membantah membebaskan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso.

Menteri Koordinator (Menko) Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hal tersebut menanggapi pemberitaan yang beredar tentang pernyataan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr yang menyatakan terpidana mati kasus narkotika itu dibebaskan dan dipulangkan ke Manila.

“Pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Janes,” begitu kata Yusril dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Akan tetapi, Yusril menerangkan, Pemerintah Indonesia memang mengembalikan Mary Jane ke Filipina dalam statusnya masih sebagai terpidana mati.

“Pemerintah Indonesia mengembalikan terpidana mati Mary Jane ke negara asalnya (Filipina) melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner,” sambung Yusril.

Yusril menjelaskan, Indonesia memang sebelumnya telah menerima permohonan resmi dari Filipina perihal pemindahan Mary Jane. Indonesia menyetujui pemindahan tersebut sesuai dengan syarat-syarat yang diajukan Indonesia kepada Filipina.

Atas pemindahan tersebut, reaksi pemerintahan di Manila positif merespons kebijakan di Jakarta. Hal tersebut yang diutarakan langsung oleh Presiden Marcos melalui akun media sosial (medsos) resmi. Akan tetapi terjadi salah makna atas penyampaian terbuka Presiden Filipina itu di Indonesia.

“Tidak ada kata ‘bebas’ dalam statemen Presiden Marcos. (Presiden Marcos) menyampaikan ‘bring her back to the Philippines’. Yang itu artinya membawa dia (Mary Jane) kembali ke Filipina,” kata Yusril.

Katanya, pemulangan Mary Jane oleh Indonesia, bukan berarti membebaskannya dari status terpidana. Karena status tetap sebagai terpidana mati terhadap Mary Jane itu merupakan salah satu syarat yang diajukan Indonesia atas permohonan dari Filipina.

Karena itu, Yusril menerangkan, dalam persoalan Mary Jane ini, yang dilakukan adalah transfer of prisoner.

“Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner. Pertama itu, negara pemohon harus mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah hukum negara Indonesia,” terang Yusril.

Walaupun eksekusi mati terhadap Mary Jane itu hingga kini belum terlaksana. Syarat kedua, dalam pemindahan narapidana ke negara asalnya itu harus dengan melanjutkan sisa pemidanaan yang sesuai dengan putusan hukum negara penghukumnya.

BACA JUGA: 7 Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Meskipun, kata Yusril, negara asal terpidana tersebut bisa saja selanjutnya memberikan pengampunan.

“Bahwa setelah kembali ke negara asalnya dan menjalani sisa hukuman di negara asalnya, kewenangan pembinaan terhadap narapidana tersebut beralih menjadi kewenangan negara tersebut,” ujar Ysuril.

Dalam pemindahan terpidana mati Mary Jane ini, selanjutnya bisa saja otoritas di Filipina akan memberikan pengampunan, melalui pemberian grasi, ataupun yang lainnya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Barcelona
Barcelona Kunci Gelar La Liga 2024/2025 Usai Tekuk Espanyol 2-0
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
luca-marini-repsol-honda-team
Luca Marini Akui Kesalahan Strategi di MotoGP Prancis
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.