Yusril Ihza Bantah Pembebasan Mary Jane dari Hukuman Mati!

mary jane bebas-1
(menko)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia membantah membebaskan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso.

Menteri Koordinator (Menko) Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hal tersebut menanggapi pemberitaan yang beredar tentang pernyataan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr yang menyatakan terpidana mati kasus narkotika itu dibebaskan dan dipulangkan ke Manila.

“Pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Janes,” begitu kata Yusril dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Akan tetapi, Yusril menerangkan, Pemerintah Indonesia memang mengembalikan Mary Jane ke Filipina dalam statusnya masih sebagai terpidana mati.

“Pemerintah Indonesia mengembalikan terpidana mati Mary Jane ke negara asalnya (Filipina) melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner,” sambung Yusril.

Yusril menjelaskan, Indonesia memang sebelumnya telah menerima permohonan resmi dari Filipina perihal pemindahan Mary Jane. Indonesia menyetujui pemindahan tersebut sesuai dengan syarat-syarat yang diajukan Indonesia kepada Filipina.

Atas pemindahan tersebut, reaksi pemerintahan di Manila positif merespons kebijakan di Jakarta. Hal tersebut yang diutarakan langsung oleh Presiden Marcos melalui akun media sosial (medsos) resmi. Akan tetapi terjadi salah makna atas penyampaian terbuka Presiden Filipina itu di Indonesia.

“Tidak ada kata ‘bebas’ dalam statemen Presiden Marcos. (Presiden Marcos) menyampaikan ‘bring her back to the Philippines’. Yang itu artinya membawa dia (Mary Jane) kembali ke Filipina,” kata Yusril.

Katanya, pemulangan Mary Jane oleh Indonesia, bukan berarti membebaskannya dari status terpidana. Karena status tetap sebagai terpidana mati terhadap Mary Jane itu merupakan salah satu syarat yang diajukan Indonesia atas permohonan dari Filipina.

Karena itu, Yusril menerangkan, dalam persoalan Mary Jane ini, yang dilakukan adalah transfer of prisoner.

“Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner. Pertama itu, negara pemohon harus mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah hukum negara Indonesia,” terang Yusril.

Walaupun eksekusi mati terhadap Mary Jane itu hingga kini belum terlaksana. Syarat kedua, dalam pemindahan narapidana ke negara asalnya itu harus dengan melanjutkan sisa pemidanaan yang sesuai dengan putusan hukum negara penghukumnya.

BACA JUGA: 7 Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Meskipun, kata Yusril, negara asal terpidana tersebut bisa saja selanjutnya memberikan pengampunan.

“Bahwa setelah kembali ke negara asalnya dan menjalani sisa hukuman di negara asalnya, kewenangan pembinaan terhadap narapidana tersebut beralih menjadi kewenangan negara tersebut,” ujar Ysuril.

Dalam pemindahan terpidana mati Mary Jane ini, selanjutnya bisa saja otoritas di Filipina akan memberikan pengampunan, melalui pemberian grasi, ataupun yang lainnya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manfaat kelapa bakar
Apakah Minum Kelapa Bakar Baik untuk Kesehatan?
Reza Artamevia Operasi Plastik
Reza Artamevia Akui Sempat Ingin Operasi Plastik, Kini Fokus Perawatan Endolift
mobil terlaris indonesia (2)
Posisi ke-1 Mobil Terlaris Oktober 2024 di Indonesia, Bukan Hybrid atau EV!
Manfaat piano
Manfaat Dengarkan Piano Tingkatkan Fungsi Otak?
Lenovo Yoga Pro 7
Lenovo Yoga Pro 7 Gen 9 Resmi Rilis! Hadir Dengan Versi AI Copilot+ PC
Berita Lainnya

1

Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

2

Link Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot, Status Garuda Wajib Menang!

3

Jumlah Bakteri di Keyboard Laptop Lebih dari Toilet? Simak Cara Bersihkannya

4

Lex Wu Bongkar Chat Putra Ivan Sugianto, Ancam Korban Intimidasi di Sekolah dan Rumah!

5

Password Wifi MCD Terbaru 2024!
Headline
Alat pembuat hasish narkoba
Ada di Bali, Pabrik Narkoba Jenis Hasish Senilai Rp 1,5 Triliun
Wapres Gibran Seru Konflik Pilkada Sampang Tak Terulang
Wapres Gibran Minta Konflik Pilkada Sampang Tak Terulang di Daerah Lain
Marselino Ferdinan Diklaim Asal Malaysia
Cetak Dua Gol Untuk Timnas Marselino Ferdinan Diklaim Asal Malaysia, Nah Loh Kok Bisa?
Timnas Jepang Masih Perkasa Setelah Bungkam China 3-1
Timnas Jepang Masih Perkasa Setelah Bungkam China 3-1