Yusril Ihza Bantah Pembebasan Mary Jane dari Hukuman Mati!

mary jane bebas-1
(menko)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia membantah membebaskan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso.

Menteri Koordinator (Menko) Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hal tersebut menanggapi pemberitaan yang beredar tentang pernyataan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr yang menyatakan terpidana mati kasus narkotika itu dibebaskan dan dipulangkan ke Manila.

“Pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Janes,” begitu kata Yusril dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Akan tetapi, Yusril menerangkan, Pemerintah Indonesia memang mengembalikan Mary Jane ke Filipina dalam statusnya masih sebagai terpidana mati.

“Pemerintah Indonesia mengembalikan terpidana mati Mary Jane ke negara asalnya (Filipina) melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner,” sambung Yusril.

Yusril menjelaskan, Indonesia memang sebelumnya telah menerima permohonan resmi dari Filipina perihal pemindahan Mary Jane. Indonesia menyetujui pemindahan tersebut sesuai dengan syarat-syarat yang diajukan Indonesia kepada Filipina.

Atas pemindahan tersebut, reaksi pemerintahan di Manila positif merespons kebijakan di Jakarta. Hal tersebut yang diutarakan langsung oleh Presiden Marcos melalui akun media sosial (medsos) resmi. Akan tetapi terjadi salah makna atas penyampaian terbuka Presiden Filipina itu di Indonesia.

“Tidak ada kata ‘bebas’ dalam statemen Presiden Marcos. (Presiden Marcos) menyampaikan ‘bring her back to the Philippines’. Yang itu artinya membawa dia (Mary Jane) kembali ke Filipina,” kata Yusril.

Katanya, pemulangan Mary Jane oleh Indonesia, bukan berarti membebaskannya dari status terpidana. Karena status tetap sebagai terpidana mati terhadap Mary Jane itu merupakan salah satu syarat yang diajukan Indonesia atas permohonan dari Filipina.

Karena itu, Yusril menerangkan, dalam persoalan Mary Jane ini, yang dilakukan adalah transfer of prisoner.

“Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner. Pertama itu, negara pemohon harus mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah hukum negara Indonesia,” terang Yusril.

Walaupun eksekusi mati terhadap Mary Jane itu hingga kini belum terlaksana. Syarat kedua, dalam pemindahan narapidana ke negara asalnya itu harus dengan melanjutkan sisa pemidanaan yang sesuai dengan putusan hukum negara penghukumnya.

BACA JUGA: 7 Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Meskipun, kata Yusril, negara asal terpidana tersebut bisa saja selanjutnya memberikan pengampunan.

“Bahwa setelah kembali ke negara asalnya dan menjalani sisa hukuman di negara asalnya, kewenangan pembinaan terhadap narapidana tersebut beralih menjadi kewenangan negara tersebut,” ujar Ysuril.

Dalam pemindahan terpidana mati Mary Jane ini, selanjutnya bisa saja otoritas di Filipina akan memberikan pengampunan, melalui pemberian grasi, ataupun yang lainnya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Liverpool
The Reds Makin Kokoh di Puncak, Liverpool Libas Newcastle 2-0
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 setelah Tekuk Bhayangkara FC

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.