Yusri Usman Curigai Penjualan Kondensat Milik Negara di Medco Bengkanai Tanpa Tender

Penulis: Masnur

Yusri Usman. (Foto: Media Sosial)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menanggapi pernyataan PT Kimia Yasa tentang jual beli kondensat dengan Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL), Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menegaskan, tidak boleh penjualan kondensat bagian negara dilakukan tanpa melalui mekanisme tender.

Hal itu berkaca dari kasus tindak pidana korupsi Mantan Kepala SKK Migas 11 tahun lalu.

“Meskipun MEBL telah diberikan kewenangan skema komersialisasi ENTIK (election not to take in kind), sehingga penjualan kondensat bagian negara dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di MEBL, seharusnya tidak otomatis membolehkan proses jual-beli tanpa mekanisme tender,” jelas Yusri, Selasa (6/2/2024).

BACA JUGA: Erick Thohir Umumkan Hasil Tender Hak Siar Sepakbola 2024

Yusri menjelaskan jika mekanisme tender tidak dilakukan, maka akan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Maka aparat penegak hukum dapat mengusut hal ini, sebagaimana kasus gratifikasi yang menjerat Kepala SKK Migas 11 tahun lalu,” beber Yusri.

“Selain itu, ada aturan Permen ESDM No.42/2018 bahwa semua produksi minyak, gas dan kondensat harus ditawarkan terlebih dahulu ke Pertamina untuk menjaga ketahanan energi nasional, jika kilang Pertamina menolak, barulah KKKS boleh menjual kepada pihak lainnya termasuk untuk ekspor,” jelas Yusri.

Sebelumnya saat dikonfirmasi awak media di hari Minggu (4/2), Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf menjelaskan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja Bangkanai (WK Bangkanai) dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco Energy Bangkanai Ltd (MEBL), dengan produksi gas saat ini yang dipasok untuk kebutuhan listrik PLN, serta produksi kondensat yang dilifting untuk pasokan kebutuhan domestik.

“Produksi kondensat dari WK Bangkanai sekitar 400-500 BCPD, saat ini dijual kepada pembeli domestik, yaitu PT Kimia Yasa dengan titik serah penjualan berada di area terluar fasilitas hulu (flange gate area Kerendan Gas Processing Facility),” terang Nanang.

Nanang juga menambahkan skema komersialisasi WK Bangkanai saat ini adalah election not to take in kind (ENTIK), dimana dalam skema ini MEBL selaku Kontraktor diberi kewenangan oleh SKK Migas dan diwajibkan untuk memasarkan seluruh Minyak Bumi yang diproduksi dan disimpan dari Wilayah Kerja dimaksud.

“Sehingga dalam hal ini, maka penjual minyak bumi atau kondensat di WK tersebut adalah KKKS MEBL, dan sesuai Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual dan Penjualan Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di MEBL sebagai penjual,” jelas Nanang.

Awak media lantas menanyakan kembali, apakah boleh KKKS menjual kondensat bagian negara tanpa melalui mekanisme tender? Namun, sampai berita ini ditayangkan, SKK Migas yang berwenang menjelaskan belum memberikan jawaban lebih rinci.

Awak media juga mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Medco Energi selaku pemilik MEBL yang menjual kondensat dan pihak Kimia Yasa selaku pembeli kondensat. Namun sampai berita ini dimuat pihak-pihak tersebut belum memberikan penjelasan.

Sementara itu, selain membeli kondensat tanpa proses tender, Kimia Yasa juga diduga tidak memiliki izin pengapalan dan Persetujuan Layak Operasi (PLO) dari Ditjen Migas untuk tangki penampungnya.

Hal ini terungkap dari pengakuan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Rangga Ilung Barito Utara, Handry Sulfian terkait izin muat migas dari tangki ke kapal tongkang. Dia mengatakan tidak ada nama PT Kimia Yasa dalam daftar mereka.

“Di data kami tidak ada PT Kimia Yasa,” jawab pihak pelabuhan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (31/1/2024) lalu.

BACA JUGA: Danau Quarry Rumpin Keindahan Danau Bekas Tambang di Bogor

Terpisah, Direktur PT Kimia Yasa, Robbyanto Lukito dalam penjelasannya kepada media mengatakan pihaknya adalah pembeli resmi Kondensat dari Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL). PT Kimia Yasa adalah perusahaan yang bergerak dalam perdagangan dan logistik Petrokimia dan LPG (Liquid Petroleum Gas) beroperasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Kondensat antara Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL) dan PT Kimia Yasa yang telah disepakati, seluruh proses pengambilan, pengangkutan, penimbunan dan distribusi Kondensat tersebut merupakan kewenangan PT Kimia Yasa dan PT Kimia Yasa memiliki perizinan lengkap yang diperlukan dalam pelaksanaan Kontrak,” jelas Robbyanto Lukito dalam siaran pers, Rabu (31/1).

Laporan wartawan Jakarta :Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fetty Anggraenidini
Fetty Anggraenidini Tinjau UPTD Ketenagakerjaan Bogor, Sinkronkan Program 2025
polemik ukuran celana
Gaduh Ukuran Celana Laki-laki, Istana Bela Menkes!
supernatural dari ariana grande
Makna Lagu Supernatural - Ariana Grande
visceral fat-2
Berapa Visceral Fat yang Normal Dalam Tubuh?
jokowi psi (4)
Peluang Jadi Caketum PSI, Golkar Masih Buka Pintu untuk Jokowi
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
bocah kembar bunuh santri
Gegara Sandal, Bocah Kembar Nekat Bunuh Santri di Lampung
aset yang dikelola danantara. produksi beras dan jagung tertinggi sepanjang sejarah
Prabowo Klaim Produksi Beras Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah
Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin
Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin
Crystal Palace
Crystal Palace Juara Piala FA 2024/25, Eberechi Eze Jadi Pahlawan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.