BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bandung yang merupakan pengelola Bandung Zoological, menolak penyegelan di beberapa titik aset oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Langkah yang dilakukan lewat penempelan sejumlah stiker dinilai cacat formal.
“Penyegelan ini melalui penempelan stiker ini kita menolak, kita memprotes terhadap langkah kejaksaan tinggi,” kata kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Idrus Mony di Bandung Zoo, Kamis (6/2/2025).
Idrus juga mengaku pihaknya telah melayangkan surat untuk Kejati melakukan evaluasi. Menurutnya langkah penyegelan tersebut keliru. Sebab, saat ini agenda praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dua petinggi yayasan masih bergulir.
“Yang dilakukan oleh jaksa adalah sesuatu yang keliru dan menyimpang. Saya sampaikan bahwa menabrak pranata sosial dan hukum serta menggugah masyarakat Bandung di mana orang Bandung tersinggung kebun binatang ini diganggu oleh pihak-pihak orang culas,” ucapnya
“Pertama kami fokus di praperadilan, kita berikan kesempatan pada majelis untuk bisa mencerna dari bukti yang ada bahwa proses administrasi dari praperadilan ini cacat formal,” sambungnya
Kendari demikian, Idrus memastikan hal-hal di atas tak berpengaruh operasional di Bandung Zoo saat ini.
“Operasi berjalan biasa-biasa saja, normal-normal saja,” ujarnya
Sebelumnya, Kejati Jawa Barat melakukan penyegelan sejumlah aset milik Yayasan Margasatwa Tamansari di Bandung Zoo.
Dalam keterangan resmi Pemerintah Kota Bandung, itu dilakukan setelah mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Dwi Agus Afrianto mengungkapkan, penyegelan tersebut dilakukan pada pekan lalu. Penyitaan ini mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.
Meski begitu, Dwi menyampaikan langkah ini tak berpengaruh pada karyawan serta satwa di Bandung Zoo.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Pastikan Karyawan Kebun Binatang Bandung Tak Kena PHK
“Kita pastikan baik karyawan maupun satwa tetap dalam kondisi baik. Sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengoperasikan kebun binatang ini,” kata Dwi
Meskipun sudah dilakukan penyegelan, Kejati Jabar tetap mengizinkan operasional Kebun Binatang Bandung agar tidak menimbulkan dampak sosial bagi karyawan maupun satwa yang ada di sana.
(Rizky Iman/Usk)