YMT Tolak Penyegelan Beberapa Titik Bandung Zoo oleh Kejati

Penulis: Rizky

YMT Tolak Penyegelan Beberapa Titik Bandung Zoo oleh Kejati
Stiker penyegelan dari Kejati Jaba ( Rizky Iman/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bandung yang merupakan pengelola Bandung Zoological, menolak penyegelan di beberapa titik aset oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Langkah yang dilakukan lewat penempelan sejumlah stiker dinilai cacat formal.

“Penyegelan ini melalui penempelan stiker ini kita menolak, kita memprotes terhadap langkah kejaksaan tinggi,” kata kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Idrus Mony di Bandung Zoo, Kamis (6/2/2025).

Idrus juga mengaku pihaknya telah melayangkan surat untuk Kejati melakukan evaluasi. Menurutnya langkah penyegelan tersebut keliru. Sebab, saat ini agenda praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dua petinggi yayasan masih bergulir.

“Yang dilakukan oleh jaksa adalah sesuatu yang keliru dan menyimpang. Saya sampaikan bahwa menabrak pranata sosial dan hukum serta menggugah masyarakat Bandung di mana orang Bandung tersinggung kebun binatang ini diganggu oleh pihak-pihak orang culas,” ucapnya

“Pertama kami fokus di praperadilan, kita berikan kesempatan pada majelis untuk bisa mencerna dari bukti yang ada bahwa proses administrasi dari praperadilan ini cacat formal,” sambungnya

Kendari demikian, Idrus memastikan hal-hal di atas tak berpengaruh operasional di Bandung Zoo saat ini.

“Operasi berjalan biasa-biasa saja, normal-normal saja,” ujarnya

Sebelumnya, Kejati Jawa Barat melakukan penyegelan sejumlah aset milik Yayasan Margasatwa Tamansari di Bandung Zoo.

Dalam keterangan resmi Pemerintah Kota Bandung, itu dilakukan setelah mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Dwi Agus Afrianto mengungkapkan, penyegelan tersebut dilakukan pada pekan lalu. Penyitaan ini mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.

Meski begitu, Dwi menyampaikan langkah ini tak berpengaruh pada karyawan serta satwa di Bandung Zoo.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Pastikan Karyawan Kebun Binatang Bandung Tak Kena PHK

“Kita pastikan baik karyawan maupun satwa tetap dalam kondisi baik. Sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengoperasikan kebun binatang ini,” kata Dwi

Meskipun sudah dilakukan penyegelan, Kejati Jabar tetap mengizinkan operasional Kebun Binatang Bandung agar tidak menimbulkan dampak sosial bagi karyawan maupun satwa yang ada di sana.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.