BANDUNG, TEROPONGMEDIA. ID — Berakhir di meja hijau dengan hukuman penjara dan cambukan. Seorang pria asal Indonesia nekat masuk ke Singapura secara ilegal demi mencari nafkah.
Jamaludin Taipabu (49), yang kesulitan ekonomi di Tanah Air, menempuh jalur laut dari Batam menggunakan speedboat sebelum berenang menyeberang ke Singapura pada September 2024. Ia berhasil tinggal di negara itu selama sekitar 11 bulan sebelum akhirnya tertangkap pada Agustus 2025.
Pengadilan Singapura pada Selasa (16/9/2025) menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambukan terhadap Jamaludin setelah ia mengaku bersalah melanggar undang-undang Imigrasi.
Menurut dokumen pengadilan, Jamaludin membayar Rp 5 juta kepada seorang pria bernama Azwar untuk membantunya masuk secara ilegal. Ia bersembunyi di speedboat selama perjalanan, lalu diperintahkan melompat ke laut ketika sudah memasuki perairan Singapura. Dengan alat pengapung rakitan, ia berenang menuju pantai dan lolos dari deteksi petugas perbatasan.
Baca Juga:
Senator Aceh Desak Kemenlu Selamatkan 7 WNI Korban TPPO di Myanmar
7 WNI Disekap di Myanmar, Diduga Jadi Korban TPPO Modus Kerja Paksa
Selama di Singapura, Jamaludin bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk bertahan hidup. Namun, pada 12 Agustus 2025, ia ditangkap di kawasan Sungei Kadut, Woodlands, oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA). Saat diperiksa, ia tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal sah.
ICA menegaskan akan terus mengambil sikap tegas terhadap imigran ilegal. Berdasarkan undang-undang, pelanggar dapat dihukum penjara hingga enam bulan. Khusus laki-laki, hukuman mencakup minimal tiga kali cambukan, sementara perempuan dapat dikenakan denda hingga S$ 6.000 (sekitar Rp 77 juta).
Dalam persidangan, Jamaludin melalui penerjemah menyatakan penyesalan dan memohon keringanan hukuman. Namun, hakim tetap menjatuhkan vonis sesuai ketentuan hukum imigrasi Singapura. (usamah kustiawan)