WNA Langgar Peraturan RI, Kemenkumham Beri Sanksi Tegas!

WNA Langgar Peraturan RI Sanksi Tegas
Ilustrasi- WNA saat di kantor imigrasi jogyakarta (dok. jogja.imigrasi)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan dapat diberikan sanski berupa pembatalan izin tinggal demikian inyatakan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini mengacu kepada UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Di dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di pasal 75 ayat 2 huruf b disebutkan bahwa orang asing yang melanggar bisa dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa pembatasan, perubahan hingga pembatalan izin tinggal,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).

Menurut Godam, setiap WNA yang berada di Indonesia wajib memiliki izin tinggal keimigrasian yang sah dan masih dalam masa berlaku. Hal itu menjadi salah satu syarat penting dalam pemberlakuan izin tinggal bagi orang asi yang wajib ditaati dengan baik.

BACA JUGA: Polisi Bidik 2 WNA Ukraina sebagai Pengendali Laboratorium Narkoba Bali

“Jika orang asing yang tengah menjalani pidana kurungan (pidana) penjara di Lapas maka secara legalitas tidak memiliki izin tinggal. Maka mereka dijamin dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal ini Balai Pemasyarakatan,” ujar Godam.

Lebih lanjut, Godam mengatakan hal tersebut tertuang di Pasal 48 ayat 5 Undang-Undang (UU) Keimigrasian. Di mana, orang asing yang sedang menjalani pidana kurungan, sementara izin tinggalnya telah lampau waktu (overstay), tidak dikenai kewajiban memiliki izin tinggal.

“Orang asing berstatus eks narapidana akan diserahkan kepada kantor imigrasi setelah selesai menjalani hukuman. Dengan dibuktikan dengan surat lepas dari lapas untuk menunggu proses deportasi,” kata Godam.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat