WNA Langgar Peraturan RI, Kemenkumham Beri Sanksi Tegas!

Penulis: usamah

Pemerasan WNA Tiongkok di Imigrasi Soetta Terancam Pidana
Ilustrasi- WNA saat di kantor imigrasi jogyakarta (dok. jogja.imigrasi)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan dapat diberikan sanski berupa pembatalan izin tinggal demikian inyatakan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini mengacu kepada UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Di dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di pasal 75 ayat 2 huruf b disebutkan bahwa orang asing yang melanggar bisa dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa pembatasan, perubahan hingga pembatalan izin tinggal,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).

Menurut Godam, setiap WNA yang berada di Indonesia wajib memiliki izin tinggal keimigrasian yang sah dan masih dalam masa berlaku. Hal itu menjadi salah satu syarat penting dalam pemberlakuan izin tinggal bagi orang asi yang wajib ditaati dengan baik.

BACA JUGA: Polisi Bidik 2 WNA Ukraina sebagai Pengendali Laboratorium Narkoba Bali

“Jika orang asing yang tengah menjalani pidana kurungan (pidana) penjara di Lapas maka secara legalitas tidak memiliki izin tinggal. Maka mereka dijamin dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal ini Balai Pemasyarakatan,” ujar Godam.

Lebih lanjut, Godam mengatakan hal tersebut tertuang di Pasal 48 ayat 5 Undang-Undang (UU) Keimigrasian. Di mana, orang asing yang sedang menjalani pidana kurungan, sementara izin tinggalnya telah lampau waktu (overstay), tidak dikenai kewajiban memiliki izin tinggal.

“Orang asing berstatus eks narapidana akan diserahkan kepada kantor imigrasi setelah selesai menjalani hukuman. Dengan dibuktikan dengan surat lepas dari lapas untuk menunggu proses deportasi,” kata Godam.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
gold's gym
Korban Gold’s Gym Siap Lapor Polisi, Tuntut Refund Rp6 Miliar!
polisi ambon (2)
Video Esek-esek Polisi Ambon dan Selebgram Viral, Propam Maluku Buka Suara
bom garut
Tim Jihandak Polda Jabar Musnahkan Mortir Peninggalan Perang di Garut
Kepala MDTA diabet taring babi
Seorang Ustad Disabet Taring Babi oleh Pemuda Mabuk di Tasikmalaya
SPMB Jabar 2025
Jangan Telat, Ini Jadwal Sesi Tes Terstandar Jalur Prestasi SPMB Jabar 2025
Berita Lainnya

1

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol

4

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

5

Kota Kreatif yang Tersandung Sampah
Headline
Diogo Jota
BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol
kebun binatang bandung tutup
Kebun Binatang Bandung Tutup Gegara Konflik Manajemen, 7 Satwa Mati
Timnas
Mauro Zijlstra, Striker Berdarah Bandung Calon Naturalisasi Timnas
sidang tuntutan hasto
Tok, Hasto Resmi Dituntut 7 Tahun Penjara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.