BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan dapat diberikan sanski berupa pembatalan izin tinggal demikian inyatakan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini mengacu kepada UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Di dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di pasal 75 ayat 2 huruf b disebutkan bahwa orang asing yang melanggar bisa dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa pembatasan, perubahan hingga pembatalan izin tinggal,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).
Menurut Godam, setiap WNA yang berada di Indonesia wajib memiliki izin tinggal keimigrasian yang sah dan masih dalam masa berlaku. Hal itu menjadi salah satu syarat penting dalam pemberlakuan izin tinggal bagi orang asi yang wajib ditaati dengan baik.
BACA JUGA: Polisi Bidik 2 WNA Ukraina sebagai Pengendali Laboratorium Narkoba Bali
“Jika orang asing yang tengah menjalani pidana kurungan (pidana) penjara di Lapas maka secara legalitas tidak memiliki izin tinggal. Maka mereka dijamin dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal ini Balai Pemasyarakatan,” ujar Godam.
Lebih lanjut, Godam mengatakan hal tersebut tertuang di Pasal 48 ayat 5 Undang-Undang (UU) Keimigrasian. Di mana, orang asing yang sedang menjalani pidana kurungan, sementara izin tinggalnya telah lampau waktu (overstay), tidak dikenai kewajiban memiliki izin tinggal.
“Orang asing berstatus eks narapidana akan diserahkan kepada kantor imigrasi setelah selesai menjalani hukuman. Dengan dibuktikan dengan surat lepas dari lapas untuk menunggu proses deportasi,” kata Godam.
(Usk)