BANDUNG, BEROPONGMEDIA.ID — Warga terdampak proyek Bendungan Cipanas di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang pada Senin, (23/12/2024), untuk menuntut pembayaran ganti rugi lahan mereka yang telah tergusur.
Warga dari Desa Karanglayung, Cububuan, dan Conggeang Kulon, yang merupakan perwakilan dari ratusan warga terdampak. Meka mendesak BPN untuk segera menyelesaikan proses pembayaran ganti rugi lahan yang hingga kini belum terselesaikan.
“Iya, semua yang hadir di sini (BPN) untuk menanyakan tentang validasi resume. Supaya yang dijanjikan PPK itu bisa cair akhir Desember 2024 ini,” kata Oos mantan Kades Karanglayung di Kantor BPN Sumedang, Senin (23/12/2024).
Mereka menyatakan telah mematuhi seluruh aturan pemerintah dan aktif mengikuti setiap tahapan proses pembebasan lahan. Namun, hingga saat ini masih banyak lahan warga yang belum mendapat ganti rugi. Meskipun lahan tersebut sudah tergenang oleh Bendungan Cipanas.
Mengutip dari berbagai sumber, berdasarkan data yang dihimpun warga terdapat sekitar 644 bidang tanah yang belum dibebaskan. Rinciannya: 426 bidang di Desa Karanglayung, 29 bidang di Conggeang Kulon, dan 169 bidang di Desa Ungkal.
BACA JUGA : Kenaikan Tarif Air Minum Ciamis Tuai Pro dan Kontra di Tengah Infrastruktur yang Menua
Warga juga mendesak BPN untuk segera mengeluarkan hasil validasi resume untuk lahan masyarakat di Desa Ungkal.
Ketidakjelasan proses ganti rugi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang telah kehilangan lahan tempat tinggal dan mata pencaharian mereka.
Mereka berharap BPN Sumedang segera merespon tuntutan ini dan memberikan solusi yang adil bagi warga terdampak dalam bendungan Cipanas Sumedang .
(Hafidah Rismayanti/Aak)