JAKARTA,TM.ID: Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Hal itu mendorong mentan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak kepada KPK untuk segera menahan Edward Omar dalam kasus yang menjeratnya.
“Para tersangka harus segera dipanggil dan ditahan agar kasus cepat tuntas,” ujar Yudi dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/11/2023).
Yudi turut mendorong supaya KPK bisa menelusuri lebih dalam lagi soal aliran uang dalam kasus yang menjerat Wamenkumham.
BACA JUGA: Tuduh Prabowo Subianto Tampar dan Cekik Wamen, Buzzer Stop Berita Hoaks Dong!
“Termasuk juga aliran uang dari suap dan gratifikasi ke mana saja, digunakan untuk apa dan siapa saja yang menerima,” desak Yudi.
Dia juga mendesak kepada KPK untuk melakukan upaya hukum, berupa penggeledahan dan pemblokiran rekening para tersangka.
“Segera lakukan pemblokiran hingga penyitaan termasuk juga penggeledahan tempat tempat yang diduga disembunyikan barang bukti,” jelasnya.
Menurut Yudi kasus tersebut membuat publik prihatin, karena pejabat yang mengerti hukum ternyata terjerat kasus korupsi.
KPK sudah menetapkan Eddy Hiariej menjadi tersangka. Kabar itu turut dibenarkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11) kemarin.
“Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan)sekitar dua minggu yang lalu,” jelasnya.
Alex mengatakan total tersangka ada empat orang, tapi KPK belum menjelaskan secara rinci soal kasus tersebut.
“Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga orang, pemberi satu (orang),” kata Alex.
Adapun dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej, dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK di hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 silam.
BACA JUGAK: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah dan 2 Pengacara SYL di Cegah KPK, Berpotensi Jadi Tersangka?
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.
Dana sebesar Rp7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
“Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas),” ucap Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3) lalu.
Lalu pada bulan Agustus 2022, Ketua IPW mengatakan ada pemberian uang kembali sebesar Rp3 miliar secara tunai dengan pecahan mata uang dolar Amerika Serikat.