Wali Kota Siantar Dimakzulkan DPRD, Ini Kata Gubernur Sumut

Penulis: distopia

Wali Kota Siantar
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

MEDAN,TM.ID: Gubernur Sumatra, Utara Edy Rahmayadi , ikut bersuara menyikapi Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani yang dimakzulkan oleh DPRD Pematang Siantar.

Sebelumnya pada Senin (20/3/2023), hasil Sidang Paripurna DPRD Pematang Siantar memutuskan untuk memberhentikan Susanti Dewayani dari posisinya sebagai Wali Kota Pematang Siantar. Keputusan itu diambil karena Susanti Dewayani dianggap melakukan pelanggaran dalam pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan tidak semudah itu memberhentikan kepala daerah. Edy menjelaskan, setidaknya ada tiga faktor yang bisa membuat kepala daerah berhenti dari dari jabatannya sesuai yang diatur dalam undang-undang, yakni meninggal dunia, sakit, dan mengundurkan diri.

“Tidak begitu, tidak semudah memberhentikan. Ada kegiatan tiga persoalan yang bisa seorang pejabat pemerintah daerah itu berhenti, beralasan tetap, meninggal, sakit, yang ketiga adalah dia mengundurkan diri,” kata Edy di Medan, Rabu (22/3/2023).

BACA JUGA: BEM UI Buat Meme Puan Maharani Tikus, PDIP Baper?

Edy Rahmayadi juga tidak memungkiri DPRD memiliki hak untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian itu. Namun, kata Edy, masih banyak tahapan proses yang harus dilalui.

“Kita ajukan kalau memang atas semua peraturan yang ada, ada undang-undangnya, nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri. Lalu akan disampaikan kepada presiden, dan presiden yang menentukannya,” katanya.

Edy mengatakan jika berbicara sesuai aturan, begitulah proses dari pemberhentian kepala daerah. Untuk itu Edy kembali menegaskan tidak semudah dan secepat itu menghentikan kepala daerah.

“Itu adalah aturan main,” pungkasnya.

 

(Dist)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Ungkap Fokus pada Transparansi dan Efektivitas Pembangunan
Aplikasi TikTok
CEK FAKTA: Heboh Aplikasi TikTok Akan Ditutup 28 Juni 2025
Miras Oplosan
5 Warga Cianjur Tewas setelah Tenggak Miras Oplosan Jenis Roso-Roso
Peredaran susu kadaluarsa
Polisi Tangkap 2 Pelaku Praktik Peredaran Susu Kadaluarsa di Bogor
Akhmad Marjuki
Di Balik Kesibukanya Akhmad Marjuki Sempatkan Nikmati Malam di Bali
Berita Lainnya

1

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut

2

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter

5

Studi Terbaru PBB: AI Bakal Geser Pekerja Perempuan
Headline
Jembatan Layang Nurtanio Mangkrak, Farhan Desak Pemerintah Pusat Segera Tuntaskan
Jembatan Layang Nurtanio Mangkrak, Farhan Desak Pemerintah Pusat Segera Tuntaskan
LG9_7834
Honda Dapat Angin Segar di Akselerasi, Joan Mir Minta Solusi Mesin RC213V Dikebut
4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya
4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya
Truck Kontener Terguling di Cangkorah Akibatkan Lalu Lintas Padat
Truck Kontener Terguling di Cangkorah Akibatkan Lalu Lintas Padat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.