Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Gunakan Mobil Dinas, Bima Arya: Kita Akan Tegur!

Penulis: raidi

Wali Kota Depok
Wamendagri Bima Arya (Instagram @kemendagri)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyataakn akan memberikan teguran kepada Wali Kota Depok, Supian Suri yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, sesuai melaksanakan sholat Id.

“Ya kita akan tegur” ucap bima pada wartawan, Senin (31/03/2025).

Bima Arya menegaskan bahwa mobil dinas merupakan fasilitas yang disediakan negara untuk digunakan selama bertugas dan dalam hal yang berkaitan dengan pelayanan publik.

“Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan,” ujarnya.

Menurut Arya, penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran memiliki sejumlah risiko khususnya terkait risiko kerusakan. Risiko kerusakan yang dapat timbul selama prosesi mudik ini nantinya akan berdampak pada kerugian negara.

Terkait tindak lanjut dari teguran Menteri Dalam Negeri, Arya menegaskan akan ada sanksi yang diberikan kepada Wali Kota Depok. Ia mengatakan sanksi tersebut akan disampaikan oleh Pembina kepegawaian daerah setempat, dalam hal ini adalah Gubernur.

“Pak Gubernur nanti pasti akan memberikan sanksinya,” pungkasnya. 

Selain akan menegur Wali Kota Depok, Bima Arya mengingatkan kepada seluruh keapla daerah untuk memastikan penggunaan fasilitas negara tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan.

BACA JUGA:

5 Hari Arus Mudik, 55 Pemudik Jadi Korban Kecelakaan Jalan Rusak di Karawang

Dimas Drajad dan Edo Febriansah Kompak Mudik Bareng

Sebelumnya, diberitakan bahwa Wali Kota Depok, Supian Suri membuat kebijakan yang mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.

Supian menjelaskan, hal ini sebagai benutk apresiasi pemerintah atas pengabdian ASN. Wali Kota Depok mengaku bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan, menjadi alasannya mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

Faktor kemanan juga menjadi alasan Supian mengizinkan mobil dinas untuk digunakan mudik ke kampung halaman. Ia menyampaikan bahwa mobil dinas yang ditinggal di rumah memilki resiko keamanan yang menjadi tanggung jawab ASN.

(Raidi/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tambang Nikel Raja Ampat, KKP Terjunkan Tim Polisi Khusus
Tambang Nikel Raja Ampat, KKP Terjunkan Tim Polisi Khusus
WhatsApp-Image-2025-01-21-at-143218_6379d430-2436776251
Tunggal Putra Tersingkir, Ganda Putra Jadi Tumpuan di Indonesia Open 2025
China
Kalah dari Indonesia, Era Pemain Senior China di Piala Dunia Berakhir
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.