JAKARTA,TM.ID: Wali Kota Bandung, Yana Mulyana resmi menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di proyek Smart City Bandung.
Pimpinan KPK Nuruf Ghufron menjelaskan, dalam kasus suap Yana Mulyana ada lima orang yang terlibat mulai dari penyelenggara negara hingga CEO perusahaan.
“KPK menetapkan 6 orang tersangka yakni YM sebagai Wali Kota Bandung, DD Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, KR Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, BN Direktur PT SMA, SS CEO PT CIFO, AG Manager PT SMA,” ujar Nuruf Ghufron.
BACA JUGA: KPK OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Gerindra Murka!
Ghufron melanjutkan, dari keenam tersangka itu dibagi menjadi dua kategori, pertama penerima dan pemberi suap, yaitu BN, SS, dan AG, serta di bagian kelompok Wali Kota ada YM, DD,KR.
Kedua kategori dipersangkakan dengan pasal berbeda, pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU No 31 tahun 99 jo Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, penerima dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 99 jo Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Sebelum Terjaring OTT KPK, Yana Sempat Bikin Bobotoh Senang
(Saepul/Dist)