BENGKULU,TM.ID : Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga menilai dalam proses pelepasan kawasan hutan dalam revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Bengkulu rawan transaksional.
Sebab, kata Abdullah dalam proses pelepasan kawasan hutan itu, terdapat beberapa daerah di Bengkulu yang menjadi rawan untuk mengakomodasi kepentingan beberapa pihak tertentu, serta kemungkinan beberapa kepala daerah melakukan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan investasi dalam revisi RTRW pelepasan lahan hutan tersebut.
“Jadi, ada dugaan kita, revisi RTRW sangat rawan transaksional untuk kepentingan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024,” kata Ibrahim di Bengkulu, Jumat (3/2/2023).
Untuk kawasan hutan yang akan dilepaskan tersebut, katanya, berdampingan dengan kawasan yang saat ini menjadi wilayah pertambangan atau perkebunan beberapa korporasi.
Selain itu, Walhi juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengawasi proses pelepasan kawasan hutan dalam revisi Perda RTRW tersebut.
Walhi mengatakan permintaan tersebut dilakukan karena revisi Perda pelepasan kawasan hutan di Provinsi Bengkulu ditargetkan selesai pada tahun ini.
“Kami minta KPK untuk ikut mengawasi proses pelepasan kawasan hutan dalam revisi RTRW terkait pelepasan lahan kawasan hutan di Provinsi Bengkulu,” kata Ibrahim.
BACA JUGA: Pembebasan Lahan Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung Berbuntut Panjang, Kerugian Negara Rp13 Miliar
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menyebutkan usulan perubahan kawasan hutan Bengkulu telah disampaikan ke Kementerian LHK pada 2019 dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga sudah memaparkan pada Rapat Uji Konsistensi Penelitian Terpadu Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Provinsi Bengkulu.
Khusus di bidang kehutanan, pola ruang yang telah direncanakan di setiap kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu masih terdapat ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang, sehingga akan menjadi konflik atau permasalahan yang berkelanjutan, khususnya antara masyarakat dengan pihak keamanan dalam hal ini polisi kehutanan.
Sebelumnya, Pemprov Bengkulu mengusulkan kebutuhan kawasan hutan untuk kepentingan atau kesejahteraan masyarakat dengan luas total 122.448,25 hektare.
Rinciannya, di Kabupaten Bengkulu Utara seluas 37.911,44 hektare, Kabupaten Bengkulu Selatan 707,71 hektare, Kabupaten Bengkulu Tengah 5.276,57 hektare, Kota Bengkulu 505,40 hektare, Kabupaten Seluma 61.925,13 hektare, Kabupaten Lebong 199,68 hektare, Kabupaten Rejang Lebong seluas 1.230,52 hektare, Kabupaten Kepahiang 192,43 hektare, Kabupaten Kaur seluas 2.610,87 hektare, dan Kabupaten Mukomuko seluas 11.897,92 hektare.
(Budis)