BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan, penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman sudah melalui serangkain proses. Bahkan sebelum Soleman ditetapkan tersangka, Kejaksaan terlebih dahulu menetapkan tersangka lain RS selaku pemberi suap.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (29/10/2024) usai yang bersangkutan diperiksa.
“Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh Jaksa penyidik. Dan sudah melewati serangkaian proses,” kata dia, saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (29/10/2024).
Ia menambahkan, barang bukti dalam kasus gratifikasi yang menjerat Soleman yaitu dua unit mobil mewah. Yakni Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit BMW yang diberikan pengusaha kepada tersangka.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Termasuk ada tidaknya tersangka lain,” kata dia.
Sekadar informasi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024) sekira pukul 14.00 WIB Soleman datang ke Kantor Kejaksaan. Kemudian pukul 18.43 WIB usai menjalani pemeriksaan Soleman muncul dihadapan awak media sudah mengenakan rompi pink.
BACA JUGA: Tiga Pejabat Diduga Terlibat Korupsi di Kementan Langsung Dipecat
Pihak Kejaksaan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Dan pada hari yang sama langsung melakukan penahanan terhadap Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, tersebut.
“Tersangka kami tahan di Lapas Kelas II A Cikarang. Selama 20 hari kedepan,” ujarnya.
(Usk)