BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) atas dugaan pelanggaran etik dalam memimpin rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU Pilkada) pada Rabu (21/8).
“Melaporkan pimpinan Badan Legislasi DPR RI yaitu saudara Achmad Baidowi, yang mana beliau kami duga melakukan pelanggaran etik ketika menjadi pimpinan dalam rapat Baleg terkait Panja RUU Pilkada beberapa hari yang lalu,” kata Ketua DPP IMM Ari Aprian Harahap di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, melansir antara.
Dia menyebut Awiek melakukan pelanggaran etik berkenaan dengan cara memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024) yang berlaku sewenang dengan tidak memberikan izin berbicara lebih terhadap salah satu anggota Panja yang menyampaikan keberatan.
“Ketika memimpin rapat, ada potongan video viral dan ramai di perbincangkan bahwasanya beliau melalukan sebagai pimpinan kesewenangan, tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara lebih dari itu,” ucapnya.
Akibatnya, hasil materi muatan RUU Pilkada yang disepakati dalam rapat tersebut menimbulkan penolakan publik dan kegaduhan yang meluas, termasuk di media sosial.
“Hasil dari Rapat Baleg, Rapat Panja RUU Pilkada kemarin menimbulkan gejolak publik yang sangat luar biasa. Kita rasakan bersama kemarin sangat banyak kawan-kawan dari mahasiswa, masyarakat sipil, dan masyarakat Indonesia tentunya turun aksi,” tuturnya.
Meski akhirnya DPR RI membatalkan pembahasan RUU Pilkada, dia bersiteguh untuk tetap melanjutkan laporan Awiek ke MKD DPR.
Akibat Awiek melanggar etik dalam memimpin rapat pembahasan RUU Pilkada sebelumnya maka saat Rapat Paripurna keesokan harinya pun banyak anggota DPR RI tak hadir.
Hal itu menunjukkan bahwa mayoritas anggota DPR RI menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Ini bersamaan dengan gelombang unjuk rasa yang memprotes RUU Pilkada.
BACA JUGA: Begini Respon Menkumham Soal RUU Pilkada Batal Disahkan
“Ini tidak disetujui juga oleh mayoritas anggota DPR gitu kan karena ketidakadaan kuorum di dalam paripurna kemarin. Nah, ini kan berarti ada permasalahan di rapat Panja RUU Pilkada kemarin. Itulah makanya laporan ini akan terus kami lanjutkan,” ucapnya.
Dia mengatakan laporan yang didaftarkannya ke MKD DPR itu telah diterima, namun masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.
(Kaje/Usk)