BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selama ini, sudah sekian banyak orang yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Maka, Anda harus tahu pinjol mana yang legal atas izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK telah merislis daftar pinjaman online atau fintech lending legal yang berizin per 12 Juli 2024. Tercatat, ada 98 perusahaan pinjol yang legal.
Mengutip Instagram resmi OJK, Selasa (23/7/2024), secara berkala OJK memperbarui daftar pinjaman online yang berizin OJK, yang dapat dilihat di website www.ojk.go.id atau bisa dilihat di tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
“Sobat juga bisa cek melalui Kontak OJK @kontak157 di nomor telepon 157, dan chat WA 081 157 157 157,” demikian pengumuman dari OJK.
OJK mengingatkan, sebelum Anda mengajukan pinjaman melalui pinjol, wajib melakukan pengecekan terlebih dahulu kebutuhan dan kemampuan Anda untuk melunasi pinjaman.
Selain itu, pahami perjanjian serta kewajiban yang harus dipenuhi. Selalu waspada terhadap pinjaman online ilegal yang tak sedikit menggunakan nama menyerupai entitas resmi.
BACA JUGA: Cek, Cara Periksa Data Diri di OJK Terlibat Pinjol atau Tidak!
Berikut Link Daftar 98 Perusahaan Pinjol Legal yang telah berizin OJK:
(Aak)