Wajib Asuransi Mobil dan Motor 2025, Ini Simulasi Perhitungannya!

asuransi mobil motor (2)
(Hyundai)

Bagikan

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan implementasi asuransi untuk kendaraan, mobil dan motor, bersifat wajib mulai tahun 2025.

Kebijakan ini  bagian dari amanat dari pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sejauh ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Akan tetapi, dengan adanya perubahan dalam UU P2SK, asuransi kendaraan akan menjadi kewajiban untuk pemilik mobil dan motor.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, dengan perubahan tersebut, harapannya dapat memberikan perlindungan asuransi yang lebih baik untuk kendaraan di Indonesia.

Tujuan Mobil dan Motor Harus Asuransi di Indonesia

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pemilik kendaraan dari risiko finansial yang dapat terjadi sewaktu-waktu, seperti kerusakan atau kecelakaan.

Selain itu, melalui kebijakan baru ini bisa meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan akan pentingnya memiliki asuransi, baik untuk perlindungan diri maupun untuk pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan.

BACA JUGA: Kewajiban Masyarakat Tahun 2025, Mobil dan Motor Wajib Asuransi!

Di sisi lain, kebijakan asuransi kendaraan wajib juga berfungsi untuk menurunkan beban finansial dari tanggungan oleh negara akibat kecelakaan atau kerusakan kendaraan yang tidak bisa terasuransi.

Kebijakan asuransi kendaraan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025, dan semua kendaraan mobil serta motor akan diwajibkan memiliki asuransi. Besaran biaya asuransi ini bervariasi, tergantung pada jenis asuransi yang dipilih dan wilayah tempat kendaraan tersebut berada.

Besaran Nilai

Sebagai contoh, premi asuransi motor dengan jenis all risk di wilayah Jakarta berkisar antara 3,18% hingga 3,50% dari nilai pertanggungan. Jika nilai pertanggungan motor adalah Rp30 juta, maka biaya premi asuransi yang harus dibayar adalah sekitar Rp954.000 per tahun.

Sementara itu, premi asuransi untuk mobil berkisar antara 1,76% hingga 2,11% dari nilai pertanggungan. Misalnya, untuk premi asuransi TPL (Third Party Liability) yang harus dibayar sekitar Rp528.000 per tahun.

Walaupun kebijakan ini baru akan mulai diberlakukan pada tahun 2025, diharapkan masyarakat tetap dapat dengan mudah dan terjamin melindungi kendaraan mereka serta pihak ketiga dari risiko kecelakaan lalu lintas.

Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan dapat mempersiapkan diri secara finansial, karena adanya kewajiban asuransi yang pasti akan mempengaruhi biaya pengeluaran tahunan mereka.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jokowi Terkorup
Jokowi Dinominasikan Pemimpin Terkorup, Ini Perbandingannya dengan Soeharto
Mailson Lima Akan Terlibat di Laga Tunda Kontra Bali United
Mailson Lima Akan Terlibat di Laga Tunda Kontra Bali United
Bojan Hodak Nikmati Blue Fire di Kawah Ijen
Nikmati Blue Fire di Kawah Ijen, Bojan Hodak: Salah Satu Tempat Spesial di Dunia
KAI Belum Bisa Langsung Tutup Stasiun Karet
Butuh Kajian Lanjutan, KAI Belum Bisa Langsung Tutup Stasiun Karet
Ahok KPK
Cek Fakta: Prabowo Lantik Ahok Jadi Ketua KPK
Berita Lainnya

1

Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023

2

Ijazah Harus Dikembalikan, Ini Kata Ketua STIKOM Bandung

3

Potret Silaturahmi Wamendes PDTT Bersama Pengurus Nasional Forum Pesantren Salafiyyah

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Pekan Depan Prabowo Akan Hapus Utang 67 Ribu UMKM
Catat, Pekan Depan Prabowo Akan Hapus Utang 67 Ribu UMKM Senilai Rp2,5 Triliun
Ijazah Stikom Bandung
Ijazah Harus Dikembalikan, Ini Kata Ketua STIKOM Bandung
Prabowo Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Harus dari Dalam Negeri
Ribuan Koperasi Dilibatkan dalam Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo: Bahan Baku dari Indonesia
pelecehan seksual turis di bandung
Turis Singapura Jadi Korban Pelecehan Seksual di Kawasan Braga Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.