Wajib Asuransi Mobil dan Motor 2025, Ini Simulasi Perhitungannya!

Penulis: Saepul

asuransi mobil motor (2)
(Hyundai)

Bagikan

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan implementasi asuransi untuk kendaraan, mobil dan motor, bersifat wajib mulai tahun 2025.

Kebijakan ini  bagian dari amanat dari pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sejauh ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Akan tetapi, dengan adanya perubahan dalam UU P2SK, asuransi kendaraan akan menjadi kewajiban untuk pemilik mobil dan motor.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, dengan perubahan tersebut, harapannya dapat memberikan perlindungan asuransi yang lebih baik untuk kendaraan di Indonesia.

Tujuan Mobil dan Motor Harus Asuransi di Indonesia

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pemilik kendaraan dari risiko finansial yang dapat terjadi sewaktu-waktu, seperti kerusakan atau kecelakaan.

Selain itu, melalui kebijakan baru ini bisa meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan akan pentingnya memiliki asuransi, baik untuk perlindungan diri maupun untuk pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan.

BACA JUGA: Kewajiban Masyarakat Tahun 2025, Mobil dan Motor Wajib Asuransi!

Di sisi lain, kebijakan asuransi kendaraan wajib juga berfungsi untuk menurunkan beban finansial dari tanggungan oleh negara akibat kecelakaan atau kerusakan kendaraan yang tidak bisa terasuransi.

Kebijakan asuransi kendaraan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025, dan semua kendaraan mobil serta motor akan diwajibkan memiliki asuransi. Besaran biaya asuransi ini bervariasi, tergantung pada jenis asuransi yang dipilih dan wilayah tempat kendaraan tersebut berada.

Besaran Nilai

Sebagai contoh, premi asuransi motor dengan jenis all risk di wilayah Jakarta berkisar antara 3,18% hingga 3,50% dari nilai pertanggungan. Jika nilai pertanggungan motor adalah Rp30 juta, maka biaya premi asuransi yang harus dibayar adalah sekitar Rp954.000 per tahun.

Sementara itu, premi asuransi untuk mobil berkisar antara 1,76% hingga 2,11% dari nilai pertanggungan. Misalnya, untuk premi asuransi TPL (Third Party Liability) yang harus dibayar sekitar Rp528.000 per tahun.

Walaupun kebijakan ini baru akan mulai diberlakukan pada tahun 2025, diharapkan masyarakat tetap dapat dengan mudah dan terjamin melindungi kendaraan mereka serta pihak ketiga dari risiko kecelakaan lalu lintas.

Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan dapat mempersiapkan diri secara finansial, karena adanya kewajiban asuransi yang pasti akan mempengaruhi biaya pengeluaran tahunan mereka.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pria Korban Pembunuhan
Pria di Kalideres Jakbar Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
jam malam siswa aceh
Stella Christie Dukung Aturan Jam Malam Siswa di Aceh
vaksin TBC bill gates
2.000 Orang Indonesia Ikut Uji Klinik Vaksin TBC Bill Gates, Sasar Remaja dan Dewasa
starlink-and-spacesail
Pesaing Baru Starlink dari China, SpaceSail Bakal Kepung Dunia dengan 15.000 Satelit
Penampungan arang bakau ilegal
Proses Hukum Eksportir Arang Bakau Ilegal Berlanjut, Tersangka Diserahkan ke Kejari Batam
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS

3

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

4

Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan, PT ABS Restorasi Pantai Sesuai Arahan Pemerintah

5

Link Live Streaming Manchester United vs Athletic Bilbao Leg 2 Semifinal Liga Europa Selain Yalla Shoot
Headline
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!
Cara Daftarkan anak Barak Militer
Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer
Ijazah Asli Jokowi
Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia
Persib
Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.