Waduh! OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Henry Surya Harus Tanggungjawab Uang Nasabah

OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life
Gedung Indosurya Life.(Foto: InfoBank).

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai hari ini, Jumat (3/11/2023) secara resmi mencabut izin usaha Pt Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya adalah PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Ogi menjelaskan, pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas.

“Untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Menurut dia, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Profile wajib menghentikan kegiatan usahannya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Dia menyebutkan, OOJK sebelumnya telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapain solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Dalami 23 Perusahaan Terkait TPPU KSP Indo Surya

Dia menambahkan, bahwa pihak OJK sudah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.

“Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru,” ucapnya.

Adapun, OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Sehingga , dalam upaya melindungi kepentingan konsumen dan pemegang polis, OJK pun telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Prolife yaitu Henry Surya untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.

“Perintah tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat dan terdapat konsekuensi pidana apabila Perintah Tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan dan/atau dilaksanakan ,” imbuhnya.

 

( Agus Irawan/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Puncak Sikunir
Tiket Masuk, Lokasi dan Sejarah Puncak Sikunir Wonosobo
Cara Mendaftar Ruang Guru
Cara Mendaftar dan Verifikasi Akun Ruang Guru
Cara Bikin Link Google Drive
Memahami Cara Bikin Link Google Drive, Permudah Berbagi File
Batu Bolong Canggu
Harga Tiket, Lokasi dan Daya Tarik Pantai Batu Bolong Canggu Bali
dunia film
Mengenal Cut Mini, Bintang Ikonik Dunia Film Indonesia
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Versace adalah
Simbol Medusa pada Logo Versace, Ini Arti dan Sejarahnya
Oli Sykes drop dead
Oli Sykes Luncurkan Koleksi Fesyen Terbaru Rayakan 20 Tahun Drop Dead
Merih Demiral Euro 2024
Perayaan Gol Merih Demiral di Euro 2024 Picu Kontroversi, UEFA Turun Tangan
Michael Jackson
Michael Jackson Dilaporkan Punya Utang USD 500 Juta Ketika Meninggal