Waduh! OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Henry Surya Harus Tanggungjawab Uang Nasabah

OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life
Gedung Indosurya Life.(Foto: InfoBank).

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai hari ini, Jumat (3/11/2023) secara resmi mencabut izin usaha Pt Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya adalah PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Ogi menjelaskan, pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas.

“Untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Menurut dia, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Profile wajib menghentikan kegiatan usahannya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Dia menyebutkan, OOJK sebelumnya telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapain solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Dalami 23 Perusahaan Terkait TPPU KSP Indo Surya

Dia menambahkan, bahwa pihak OJK sudah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.

“Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru,” ucapnya.

Adapun, OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Sehingga , dalam upaya melindungi kepentingan konsumen dan pemegang polis, OJK pun telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Prolife yaitu Henry Surya untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.

“Perintah tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat dan terdapat konsekuensi pidana apabila Perintah Tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan dan/atau dilaksanakan ,” imbuhnya.

 

( Agus Irawan/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sadrasa Restaurant, Pullman Bandung Grand Central Hadirkan Sajian Iftar Bertema “Al-Khayr” Sepanjang bulan Ramadan (Istimewa)
Sadrasa Restaurant, Pullman Bandung Grand Central Hadirkan Sajian Iftar Bertema “Al-Khayr” Sepanjang bulan Ramadan
Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Kerja ASN
Selama Ramadan, Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Kerja ASN
Stafsus Wapres Tina Talisa: PKL Berhak Dapat Subsidi LPG 3 Kg
Sebagai Pejuang Ekonomi, Stafsus Wapres Tina Talisa: PKL Berhak Dapat Subsidi LPG 3 Kg
Nasib Paul Munster
Nasib Paul Munster di Ujung Tanduk, Bojan Hodak Malah Bingung
Persib Belum Mau Pikirkan Selebrasi Gol
Persib Belum Mau Pikirkan Selebrasi Gol, Bojan Hodak Sindir Komdis PSSI
Berita Lainnya

1

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Sritex Tutup Total, Hari Ini 8.400 Karyawan Terakhir Kerja
Headline
diskon tarif pesawat dan jalan tol
Prabowo Siapkan Diskon Tarif Pesawat dan Jalan Tol Untuk Mudik 2025
Harga Emas Awal Ramadhan Turun
Cek, Harga Emas Awal Ramadhan Turun Rp6.000 jadi Rp1,672 Juta Per Gram
Gempa Magnitudo 6 Guncang Kepulauan Banda Maluku
Gempa Magnitudo 6 Guncang Kepulauan Banda Maluku
Khamzat-Chimaev-def
Robert Whittaker Incar Duel Lawan Sean Strickland di UFC 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.