BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang vonis putusan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor Toreador (25) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23), digelar hari ini, Selasa (7/1/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Keputusan apakah sidang akan digelar terbuka atau tertutup sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
“Jadwalnya iya,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma.
Pengacara Armor, Irawansyah, menyatakan kesiapannya menghadapi sidang vonis dan meminta doa agar diberikan putusan yang terbaik.
“mohon doanya semoga diberikan putusan yang paling baik,” ujarnya.
BACA JUGA : Cut Intan Nabila Siap Gugat Cerai Armor Toreador, KDRT Jadi Alasan Utama
Sebelum sidang Vonis putusan, Armor Toreador dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Rabu (18/12/2024). Armor sendiri memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyatakan akan memberikan tanggapan setelah vonis dibacakan.
Kasus KDRT ini viral setelah beredarnya video yang memperlihatkan perbuatan Armor di media sosial. Polres Bogor kemudian menanggapi laporan tersebut dan menangkap Armor.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, yang juga seorang selebgram.
(Hafidah Rismayanti/Aak)