Vonis Kasus KDRT Armor Toreador Diputus Hari Ini: Tuntutan 6 Tahun Penjara!

Vonis Armor Toreador
(Instagram/@armortoreador)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang vonis putusan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor Toreador (25) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23), digelar hari ini, Selasa (7/1/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Keputusan apakah sidang akan digelar terbuka atau tertutup sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

“Jadwalnya iya,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma.

Pengacara Armor, Irawansyah, menyatakan kesiapannya menghadapi sidang vonis dan meminta doa agar diberikan putusan yang terbaik.

“mohon doanya semoga diberikan putusan yang paling baik,” ujarnya.

BACA JUGA : Cut Intan Nabila Siap Gugat Cerai Armor Toreador, KDRT Jadi Alasan Utama

Sebelum sidang Vonis putusan, Armor Toreador dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Rabu (18/12/2024). Armor sendiri memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyatakan akan memberikan tanggapan setelah vonis dibacakan.

Kasus KDRT ini viral setelah beredarnya video yang memperlihatkan perbuatan Armor di media sosial. Polres Bogor kemudian menanggapi laporan tersebut dan menangkap Armor.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, yang juga seorang selebgram.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pengamat Energi Minta Kejagung dan KPK Turun Gunung
Pengamat Energi Minta Kejagung dan KPK Turun Gunung Atasi Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Kepala Daerah Terpilih Dilarang Angkat Tenaga Ahli
Kepala Daerah Terpilih Dilarang Angkat Tenaga Ahli, Tim Pakar Hingga Stafsus
harga emas dunia emas antam ilegal
Harga Emas Antam Turun Rp8.000 per Gram, Buyback Ikut Melemah
keracunan cianjur
11 Orang di Cianjur Keracunan Buah Betadin Hingga Jamur Tangkil
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten
Kabareskrim Polri Periksa Saksi Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Manchester City Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

CEK FAKTA: Anak Hilang Diculik Makhluk Halus

5

BREAKING NEWS! Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan
Headline
Layanan KRIS Diterapkan di 3.113 Rumah Sakit
Berlaku Mulai Juni 2025, Layanan KRIS Diterapkan di 3.113 Rumah Sakit
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025
Liga Champions
Hasil Liga Champions: Real Madrid Tundukkan Man City 3-2 di Etihad Stadium
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 12 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.