JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) RI memperingati jemaah umrah yang tengah berada di Arab Saudi, tidak nekat melakukan ibadah haji
Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Arsad Hidayat menjelaskan, pemerintah Arab Saudi melarang pelaksanaan ibadah haji dengan visa umrah.
“Pada saat kedatangan Menteri Haji Arab Saudi ke Jakarta, Menteri Haji menyatakan secara tegas bahwa Arab Saudi tidak mentolerir jamaah, atau siapa saja yang mereka berniat untuk melaksanakan ibadah haji dengan visa lain, kecuali dengan visa haji,” ujar Arsad di Gedung DPR RI, Kamis (16/5/2024).
BACA JUGA: DPR Desak Kemenag Ketatkan Aturan Umrah dan Haji Visa Wisata
Arsad juga menyampaikan, pemerintah Arab Saudi sedang gencar mengkampanyekan larangan ibadah haji dengan visa umrah. Sedangkan dari pemerintah Indonesia, jika kedapatan jemaah nekat tersebut akan terkena sanksi tak boleh terbang ke Arab Saudi selama 10 tahun.
“Jadi barang siapa yang masuk ke Arab Saudi dan tertangkap pihak berwenang itu mereka akan dideportasi. Dan dari kami juga hukuman lain, mereka tidak boleh kembali ke Arab Saudi 10 tahun,” ungkap Arsad.
Diketahui sebelumnya, tercatat sebanyak 100.000 jemaah asal Indonesia belum pulang ke tanah air dari tanah suci. Kemungkinan besarnya, mereka akan menunaikan ibadah haji dengan visa umrah.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Dr. Abdul Aziz Ahmad melaporkan, ia mendapat informasi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sejak awal tahun soal jemaah umrah Indonesia yang tidak kembali.
(Saepul/Usk)