Viral Remaja Bernama Satu Huruf, Dukcapil Ingatkan Orang Tua Taat Aturan Pemberian Nama

Dukcapil Ingatkan Orang Tua Taat Aturan Pemberian Nama
Ilustrasi-Kartu Tanda Penduduk dengan Nama Satu Huruf (TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Baru-baru ini viral remaja bernama satu huruf, yaitu C. Menyikapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi mengingatkan orang tua tidak sembarangan memberi nama anak.

Teguh menegaskan aturan penamaan anak sudah diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Ketentuan itu mengatur jumlah kata, jumlah karakter, serta larangan penggunaan unsur tertentu dalam nama.

“Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, tidak boleh disingkat, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Paling banyak 60 huruf, jumlah kata paling sedikit dua kata, itu ada aturannya,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengutip Pro 3 RRI, Rabu (9/7/2025).

Teguh menambahkan, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan bisa dicantumkan di KK dan KTP-el. Namun gelar tidak boleh dicantumkan di akta pencatatan sipil.

Ia menegaskan aturan ini hanya berlaku setelah tahun 2022 sesuai tanggal terbit Permendagri dan tidak berlaku surut. Nama yang sudah tercatat sebelumnya tidak perlu diubah atau disesuaikan.

Namun, Dukcapil tetap melakukan advokasi agar penamaan mengikuti aturan ke depan. Imbauan ini ditujukan untuk menjaga keteraturan data kependudukan.

Teguh juga menjelaskan nama yang hanya satu huruf bisa diubah lewat pengadilan. Setelahnya, Dukcapil akan menyesuaikan nama berdasarkan keputusan resmi.

Aturan ini bertujuan agar pelayanan publik lebih mudah dan tidak terkendala administrasi. Selain itu, anak dapat terhindar dari perundungan akibat nama yang tidak lazim.

Ia juga mengingatkan bahwa nama adalah bentuk doa dari orang tua. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City