Viral Akad Nikah Hanya Bisa di Jam Kerja, Ini Kata Kemenag!

akad nikah hanya di jam kerja
(pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredarnya informasi mengenai larangan menikah pada Sabtu dan Minggu viral di media sosial.

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang membatasi pasangan untuk menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur.

Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap misinterpretasi atas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Banyak pihak yang salah kaprah menganggap bahwa PMA tersebut melarang pernikahan di luar jam kerja KUA.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” tegas Anna, melansir laman Kemenag, Minggu (13/10/2024).

Fokus Pelayanan Penghulu

Anna menjelaskan bahwa PMA yang baru ini lebih fokus pada pengaturan tugas dan tanggung jawab penghulu. KUA sebagai kantor memang memiliki jam kerja tertentu, namun kehadiran penghulu tidak terbatas pada jam kerja kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tutur Anna.

Anna juga menegaskan, pasangan calon pengantin tetap memiliki kebebasan penuh untuk memilih tempat dan waktu pernikahan sesuai dengan keinginan mereka.

Selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan, pernikahan dapat berlangsung di mana saja, baik di rumah, tempat ibadah, atau tempat lainnya.

“Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan,” ujar Anna.

BACA JUGA: Akad Nikah Hanya Bisa Dilakukan di Jam Kerja, Seriusan?

Kemenag menyadari pentingnya sosialisasi yang lebih intensif terkait PMA yang baru ini. Oleh karena itu, Kemenag menyebut akan terus melakukan upaya untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” pungkas Anna.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
SDN Padurenan Bekasi
Alami Kerusakan, SDN Padurenan Bekasi Terima Program Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Pembelajaran
Program Nata Daya Kabupaten Kuningan
Nata Daya, Program Penguatan Seni Budaya di Kabupaten Kuningan
diton pitstop
Diton Pitstop Bengkel Cat Semprot Pertama, Repaint Motor Tak Butuh Waktu Lama!
Seba Baduy 2025
Seba Baduy 2025: Penyerahan Laksa sebagai Simbol Ikatan Abadi
honda adv 160 2025
Honda ADV 160 2025 Dijual di Tetangga Indonesia, Perubahan Makin Wow?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot di La Liga 2024/2025

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

BPOM Bongkar Dugaan Kosmetik Ilegal Senilai Lebih dari Rp31,7 M

4

Kolaborasi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kota dan CSR, Renovasi 500 Rumah Tak Layak Huni di Kota Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Prabowo Bakal Bangun Kampung Indonesia di Makkah, Dekat Masjidil Haram!
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot di La Liga 2024/2025
Liverpool
Link Live Streaming Chelsea vs Liverpool Selain Yalla Shoot di Premier League 2024/2025
Barcelona
Barcelona Tundukkan Real Valladolid 2-1 di Stadion Jose Zorrilla

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.