BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredarnya informasi mengenai larangan menikah pada Sabtu dan Minggu viral di media sosial.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang membatasi pasangan untuk menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur.
Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap misinterpretasi atas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Banyak pihak yang salah kaprah menganggap bahwa PMA tersebut melarang pernikahan di luar jam kerja KUA.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” tegas Anna, melansir laman Kemenag, Minggu (13/10/2024).
Fokus Pelayanan Penghulu
Anna menjelaskan bahwa PMA yang baru ini lebih fokus pada pengaturan tugas dan tanggung jawab penghulu. KUA sebagai kantor memang memiliki jam kerja tertentu, namun kehadiran penghulu tidak terbatas pada jam kerja kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tutur Anna.
Anna juga menegaskan, pasangan calon pengantin tetap memiliki kebebasan penuh untuk memilih tempat dan waktu pernikahan sesuai dengan keinginan mereka.
Selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan, pernikahan dapat berlangsung di mana saja, baik di rumah, tempat ibadah, atau tempat lainnya.
“Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan,” ujar Anna.
BACA JUGA: Akad Nikah Hanya Bisa Dilakukan di Jam Kerja, Seriusan?
Kemenag menyadari pentingnya sosialisasi yang lebih intensif terkait PMA yang baru ini. Oleh karena itu, Kemenag menyebut akan terus melakukan upaya untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman.
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” pungkas Anna.
(Kaje/Budis)