Video Esek-esek Polisi Ambon dan Selebgram Viral, Propam Maluku Buka Suara

Penulis: Saepul

polisi ambon (2)
(Ilustrasi/X)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video tak senonoh yang memperlihatkan seorang anggota polisi di Ambon, Maluku, bersama seorang selebgram mendadak viral di media sosial.

Usut punya usut, oknum anggota aparat hukum tersebut berasal Sabhara Polda Maluku berinisial CYT. Usai  rekaman itu menyebar luas dan memicu kehebohan publik, pihak Polda Maluku langsung merespons dengan tindakan tegas terhadap oknum tersebut.

Pejabat Sementara Kaur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, mengonfirmasi bahwa CYT kini telah resmi ditahan dan ditempatkan di sel khusus.

Penahanan dilakukan setelah tim dari Paminal Bidang Propam Polda Maluku melakukan serangkaian pemeriksaan dan menggelar gelar perkara atas kasus tersebut.

“Penahanan dilakukan setelah proses gelar perkara yang dilakukan oleh tim Paminal Propam Polda Maluku,” ujar Imelda kepada wartawan pada Rabu (2/07/2025).

Imelda juga menyampaikan bahwa penahanan terhadap CYT sudah diberlakukan sejak 30 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga 19 Juli 2025. Selama masa tersebut, pemeriksaan akan terus dilanjutkan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian.

“Yang bersangkutan akan ditahan mulai 30 Juni hingga 19 Juli untuk menjalani pemeriksaan etik,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan awal dan gelar perkara, CYT diduga kuat melanggar kode etik profesi Polri. Oleh karena itu, ia telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan kini berada di rumah tahanan khusus milik Propam Polda Maluku.

BACA JUGA:

Viral! Polisi Tersorot Diduga Pungli Duit Pengendara Wanita di Medan, Netizen: Normal dan Wajar!

Viral! Muda-Mudi Diduga Mesum di Loteng Masjid, Perekam Syok

“Dari hasil gelar perkara, CYT ditetapkan sebagai pelanggar etik dan kini menjalani penahanan khusus,” jelas Imelda.

Ia juga menekankan bahwa Kapolda Maluku telah menginstruksikan agar setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika profesi, ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera,” ujarnya.

Terkait sanksi, Imelda menyatakan bahwa keputusan akan diambil berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri, setelah seluruh bukti dan fakta yang ada dipertimbangkan dalam proses persidangan.

“Sanksi akan ditentukan setelah sidang etik sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan,” tutupnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tompi
Viral! Dokter Tompi Disorot Usai Samakan Oplas dengan Behel Gigi
Rachel Vennya
Rachel Vennya & Niko Al Hakim Tetap Kompak Demi Anak
Anime
6 Rekomendasi Anime Terbaik Bstation untuk Musim Panas 2025
Daihatsu gran max
Daihatsu Gran Max Terbaru di Jepang Punya ADAS, Jadi Paling Canggih di Dunia?
Ekspor Indonesia
Kinerja Ekspor Indonesia Membaik, Didorong Sektor Non Migas
Berita Lainnya

1

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Kota Kreatif yang Tersandung Sampah

4

BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol

5

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Headline
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Diogo Jota
BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol
kebun binatang bandung tutup
Kebun Binatang Bandung Tutup Gegara Konflik Manajemen, 7 Satwa Mati

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.