JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi Undang-Undang, yang menjadi hasil keputusan rapat paripurna yang diambil oleh sejumlah.
Adapun rapat berlangsung di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI yang lain, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna. Puan lalu mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.
Utut menyampaikan beberapa mengenai poin penting TNI, diantaranya adalah usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia juga menjamin, tidak akan ada dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi TNI.
Seusai itu, Utut menyampaikan laporannya, Puan kemudian bertanya kepada anggota DPR yang hadir, apakah RUU itu dapat disepakati menjadi UU. Mayoritas pun menjadwab setuju.
BACA JUGA:
Momen Puan Maharani Mengesahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang, DPR Sepakat Setuju
Revisi UU TNI Dipastikan Tidak Atur Wajib Militer bagi Masyarakat
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.
RUU TNI tsudah menjadi kesepakatan pada tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dan pemerintah. Namun, H-1 jelang paripurna perwakilan pemerintah dalam hal ini Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto hingga Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto sempat rapat kembali dengan Komisi I DPR RI selama kurang lebih dua jam secara tertutup.
Supratman menegaskan, rapat itu untuk memperbaiki hal teknis, bukan untuk merubah substansi. Ia memastikan, tidak akan ada dwifungsi militer.
Poin UU TNI
Perubahan secara merinci terkiat perubahan poin dalam UU TNI, antara lain:
1. Jabatan Sipil UU
Perubahan yang menjadi sorotan utama dalam revisi UU TNI adalah terkait Pasal 47 yang mengatur jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Dalam UU TNI lama, Pasal 47 Ayat (1) menyatakan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI terbaru, ketentuan tersebut diubah, memungkinkan TNI aktif menjabat di 14 kementerian/lembaga sipil.
Kementerian dan lembaga yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit TNI aktif adalah kementerian/lembaga yang berkaitan dengan politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional, serta kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden. Selain itu, jabatan tersebut meliputi bidang intelijen negara, siber, dan/atau sandi negara.
Lembaga lain yang diatur dalam perubahan ini meliputi:
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Pencarian dan Pertolongan
- Badan Narkotika Nasional
- Pengelola Perbatasan
- Penanggulangan Bencana
- Penanggulangan Terorisme
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
2. Pembatasan Jabatan di Luar 14 Kementerian/Lembaga
Prajurit TNI aktif diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun jika ingin mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil yang telah disebutkan.
3. Batas Usia Pensiun TNI
Revisi UU TNI juga mencakup perubahan batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53. Sebelumnya, batas usia pensiun bagi perwira adalah maksimal 58 tahun, sementara untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Dalam UU TNI terbaru, batas usia pensiun disesuaikan dengan pangkat prajurit, sebagai berikut:
- Bintara dan Tamtama: maksimal 55 tahun
- Perwira sampai pangkat kolonel: maksimal 58 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 1: maksimal 60 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 2: maksimal 61 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 3: maksimal 62 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 4: maksimal 63 tahun dengan kemungkinan perpanjangan hingga 2 kali sesuai kebutuhan, yang diatur oleh Keputusan Presiden.
Perubahan ini diatur dalam Pasal 53 Ayat (3) dan (4), yang menjadi dua pasal krusial dalam revisi UU TNI.
4. Penambahan Tugas Pokok
UU TNI terbaru juga menambahkan poin terkait tugas pokok TNI dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16).
- Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas TNI dalam membantu upaya penanggulangan ancaman siber.
- Pasal 7 Ayat (16) menegaskan tugas TNI dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.
(Saepul/Aak)