BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bisa memberikan kejelasan mengenai makna perlindungan hukum bagi wartawan. Pasal 8 UU Pers berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.
“Pasal 8 UU Pers, menurut saya memang sangat multitafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi perlindungan hukum seperti apa yang bisa dilakukan? Nah itu kan terlalu abstrak,” ujar Abdul dalam diskusi yang disaksikan secara daring dari Jakarta, mengutip Antara, Minggu (7/9/2025).
Ia menerangkan tafsir pasal tersebut masih terlalu abstrak sehingga sulit dipahami secara langsung oleh banyak pihak.
Sebagai contoh, ujar dia, polisi seharusnya bisa memberikan perlindungan hukum ketika mendapati wartawan dihalangi, dilarang bekerja, atau bahkan alat liputannya dirampas.
Menurutnya, perlindungan itu wajib diberikan karena ketika seseorang berprofesi sebagai wartawan, negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan tersebut.
“Namun, yang lebih ironis malah kadang-kadang polisi yang melakukan kekerasan. Jadi, bukannya melindungi, tetapi malah menjadi pelaku,” katanya.
Oleh sebab itu, dia berharap uji materi Pasal 8 UU Pers yang dimohonkan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dapat membuat hakim Mahkamah Konstitusi berani memberikan tafsir yang lebih jelas terkait perlindungan hukum tersebut.
“Tafsir lebih detail dari yang di Pasal 8 itu saya kira itu akan memperjelas bagi aparat penegak hukum, atau bagi negara baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif tentang apa yang harusnya dia lakukan untuk melindungi wartawan,” ujarnya.
Baca Juga:
Koalisi Cek Fakta Ungkap Ancaman Serius ke Dewan Pers
Dewan Pers: Dirut JakTV Sewa Buzzer Untuk Pemufakatan Jahat
Sebelumnya, Iwakum mengajukan uji materi Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi pada 19 Agustus 2025.
Dalam petitumnya, Iwakum meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers menjadi: “Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers” atau “Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.”
(Virdiya/_Usk)