UU Nomor 39 Diteken Jokowi, Menteri Prabowo Boleh Lebih Dari 34 Orang

Menteri Prabowo Boleh Lebih Dari 34 Orang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (YouTube Setpres)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDA.ID — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merestui penambahan menteri di kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto melalui Undang-Undang Kementerian Negara.

Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan undang-undang ini juga sudah disetujui DPR RI.

Ada beberapa perubahan dalam aturan sebelumnya, di pasal 6 dan pasal 7 disisipkan satu pasal, yakni pasal 6A.

“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada suburusan pemerintahan atau rincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),” tulis pasal 6A dikutip, Kamis (17/10/2024).

Kemudian pada pasal 9 dan pasal 10 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 9A. Pasal itu berbunyi: Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Sedangkan penjelasan pasal 10 dihapus. Kemudian ketentuan pasal 15 juga diubah.

“Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden,” tulis Pasal 15.

Artinya, jumlah kementerian Prabowo-Gibran mendatang bakal tidak harus terbatas berjumlah 34 kementerian seperti aturan sebelumnya.

Jumlahnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan Prabowo. Prabowo-Gibran akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober nanti.

Selain itu pada pasal 25 juga diubah. Hal ini berkaitan dengan Hubungan Fungsional, Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, dan Lembaga Pemerintah lainnya. Ketentuan itu diubah menjadi :

  1. Hubungan fungsional antara Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya dilaksanakan secara sinergis sebagai 1 (satu) sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengkoordinasikan, kecuali ditentukan lain oleh Presiden.
  3. Lembaga nonstruktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai dengan yang ditentukan Presiden atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya.

 

BACA JUGA: 49 Nama Calon Menteri Kabinet Prabowo Teken Pakta Integrita

 

Diketahui, Prabowo sudah memanggil 108 orang calon menteri, wakil menteri, dan kepala negara. Diduga sebanyak 49 orang di antaranya adalah calon menteri.

Prabowo dan Gibran akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober mendatang di MPR, Jakarta. Pada hari itu juga menjadi momen berakhirnya masa pemerintahan Jokowi yang sudah dua periode atau sepuluh tahun menjadi Presiden RI.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan: 38 Tewas, 29 Selamat
Gempa Guncang Nanggroe Aceh Darussalam
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Nanggroe Aceh Darussalam
Persib Masih Menjadi Tim Yang Belum Terkalahkan di Liga 1
Persib Masih Menjadi Tim Yang Belum Terkalahkan di Liga 1, Bojan Hodak: Ini Sepakbola Yang Berbeda
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 26 Desember 2024

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.