BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah bersama DPR RI masih membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Sebelumnya, usulan biaya haji turun dari yang disampaikan sebelumnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI hari ini, Senin (6/1), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief menyampaikan usulan BPIH 1446 H/2025 M sebesar Rp 89,6 juta.
“Untuk BPIH biaya penyelenggaraan ibadah haji setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan, dan tentu saja efisiensi di sana sini kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26” kata Hilman melalui YouTube DPR RI.
Hilman merinci, dari angka tersebut, besaran Bipih atau biaya haji yang dibayar jemaah Rp 55.593.201,57 dan nilai manfaat Rp 34.073.267,69. Persentase Bipih dan nilai manfaat sebesar 62 persen dan 38 persen.
“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 H/2025 sebesar Rp 55.593.201,57 ini terdiri dari beberapa komponen,” ujarnya.
Bipih tersebut meliputi biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp 33.100.000,00, akomodasi Makkah Rp 14.775.478,21, akomodasi Madinah Rp 4.517,720,86, dan living cost Rp 3.200.002,50. Sehingga, total biaya haji yang dibebankan kepada jemaah Rp 55,5 juta.
Usulan BPIH 1446 H/2025 yang disampaikan hari ini turun dari yang sebelumnya Rp 93,3 dengan Bipih Rp 65,3 juta dan nilai manfaat Rp 28 juta. Persentase Bipih dan nilai manfaat pada usulan awal itu 70 persen dan 30 persen.
“Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5,” jelas Menag Nasaruddin Umar saat raker bersama Komisi VIII DPR RI pekan lalu, Senin (30/12/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Wamenag Romo H.R. Muhammad Syafi’i mengatakan usulan BPIH 2025 masih bisa turun. Formulasi Bipih dan nilai manfaat dari 70:30 bisa dipertahankan seperti tahun lalu, 60:40.
“Itu kan bisa selesai ketika komponennya bisa kita pertahankan 60:40, karena perubahan 60:40 ke 70:30 ini gak diatur oleh undang-undang,” kata Romo Syafi’i.
BACA JUGA: Menag Pastikan Biaya Haji 2025 Murah, Tanpa Kurangi Kualitas Pelayanan
Menurut agenda DPR RI hari ini seperti dilihat dari situsnya, Komisi VIII DPR RI akan mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji serta Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BPKH. Rapat dijadwalkan mulai pukul 15.30 WIB.
Agenda raker sore nanti terkait penyampaian hasil pembahasan BPIH 1446 H/2025 M, diikuti pandangan fraksi-fraksi atas BPIH tersebut lalu ditutup dengan pengesahan dan penetapan BPIH 1446 H/2025 M.
(Kaje/Budis)