BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mundurnya Miftah Maulana sebagai Utusan Khusus Presiden memunculkan prediksi beberapa nama yang akan menggantikannya.
Diantaranya ada nama Ustaz Adi Hidayat yang masuk prediksi calon pengganti Miftah Maulana untuk Utusan Khusus Presiden dalam bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Setelah sebelumnya Presiden Prabowo mengungkap akan mencari pengganti Miftah Maulana. Lalu berapa gaji yang akan diperoleh jika calon pengganti Miftah Maulana resmi menjadi Utusan Khusus Presiden?
Gaji Utusan Khusus Presiden
Utusan Khusus Presiden masuk dalam posisi yang bergengsi. Mengenai aturan gaji mereka diatur dalam Peraturan Presiden No. 80 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional di Kantor Staf Presiden (KSP).
Seseorang yang menjabat sebagai Staf Khusus Presiden atau Utusan Khusus Presiden, berhak untuk mendapat gaji bulanan yang sama seperti pejabat lain dalam posisi serupa, yakni mencapai Rp51 juta per bulan.
Terdapat sejumlah kategori jabatan untuk tenaga profesional dengan beragam besaran gaji dan tunjangan yang berbeda. Berikut rincian gaji yang diatur dalam Perpres yang sudah meliputi tunjangan serta pajak penghasilan:
Deputi: Rp51.000.000
Staf Khusus: Rp36.500.000
Tenaga Ahli Utama: Rp36.500.000
Tenaga Ahli Madya: Rp32.500.000
Tenaga Ahli Muda: Rp19.500.000
Tenaga Terampil: Rp15.000.000
Untuk yang berstatus sebagai PNS, gaji yang didapat adalah selisih antara hak keuangan yang tercantum dalam Perpres di atas dan penghasilan yang telah diterima sebelumnya sebagai ASN.
Selain Ustaz Adi Hidayat, sejumlah nama-nama calon pengganti Miftah Maulana yang santer dibicarakan netizen ada Yaqut Cholil Qoumas, Ali Mochtar Ngabalin, Ghazi Abdullah Muttaqien, Dr. Gamal Albinsaid, Alissa Wahid, terbaru ada Habib Jafar.
BACA JUGA: Ustadz Adi Hidayat Diisukan Gantikan Miftah Maulana
Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi dan pengumuman dari pihak terkait soal siapa pengganti Miftah Maulana.
(Kaje/Aak)