Simak, Cara Membuat Kartu Nikah Digital 2025!

kartu nikah digital
(kemenag Aceh)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021.

Sebagai gantinya, para pengantin akan mendapatkan kartu nikah digital, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag Nomor: B 2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 perihal Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Di bagian depan kartu nikah digital, terdapat foto pasangan suami istri yang diikuti dengan nama lengkap.

Selain itu, tercantum tanggal akad nikah, lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah, nomor akta, hingga kode QR yang berisi data lengkap pasangan berdasarkan pangkalan data Kantor Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

Kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru melangsungkan ijab kabul, tetapi juga bisa diajukan oleh pasangan yang sudah lama menikah.

Bagaimana Cara Pengajuan Kartu Nikah Digital?

Cara Membuat untuk Pengantin Lama

Melansir laman resmi Kemenag, berikut langkah-langkah untuk membuat kartu nikah digital bagi pengantin lama:

  • Datang ke KUA tempat menikah dengan membawa kartu nikah fisik dan dokumen identitas.
  • Kemudian, petugas akan memasukkan data pernikahan ke dalam portal Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
  • Dokumen kartu nikah digital akan dikirimkan ke surel (email).
  • Pasangan suami istri dapat mencetak kartu nikah digital secara mandiri.

Cara Membuat untuk Pengantin Baru

Sementara itu, cara memperoleh kartu nikah digital bagi pasangan calon pengantin sebagai berikut:

  • Pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah secara daring melalui portal Simkah Web simkah4.kemenag.go.id.
  • Tekan tombol Daftar Nikah.
  • Pilih tombol Daftar.
  • Isikan alamat email, nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan buat kata sandi.
  • Ketuk tombol captcha.

Baca Juga:

Target Kemenag Tahun ini, Buku Nikah Berubah jadi Digital

Kemenag Sumbar Musnahkan 53.905 Buku Nikah

  • Tekan tombol Daftar.
  • Konfirmasi akun melalui email.
  • Lengkapi formulir pendaftaran nikah.
  • Pasangan calon pengantin mendatangi KUA untuk menyerahkan berkas-berkas yang dipersyaratkan untuk mendaftar pernikahan.
  • Pasangan calon pengantin melangsungkan akad nikah.
  • Selanjutnya, tautan kartu nikah digital akan dikirimkan ke email.
  • Pasangan pengantin dapat mencetak kartu nikah digital secara mandiri.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City