Simak, Cara Membuat Kartu Nikah Digital 2025!

kartu nikah digital
(kemenag Aceh)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021.

Sebagai gantinya, para pengantin akan mendapatkan kartu nikah digital, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag Nomor: B 2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 perihal Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Di bagian depan kartu nikah digital, terdapat foto pasangan suami istri yang diikuti dengan nama lengkap.

Selain itu, tercantum tanggal akad nikah, lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah, nomor akta, hingga kode QR yang berisi data lengkap pasangan berdasarkan pangkalan data Kantor Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

Kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru melangsungkan ijab kabul, tetapi juga bisa diajukan oleh pasangan yang sudah lama menikah.

Bagaimana Cara Pengajuan Kartu Nikah Digital?

Cara Membuat untuk Pengantin Lama

Melansir laman resmi Kemenag, berikut langkah-langkah untuk membuat kartu nikah digital bagi pengantin lama:

  • Datang ke KUA tempat menikah dengan membawa kartu nikah fisik dan dokumen identitas.
  • Kemudian, petugas akan memasukkan data pernikahan ke dalam portal Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
  • Dokumen kartu nikah digital akan dikirimkan ke surel (email).
  • Pasangan suami istri dapat mencetak kartu nikah digital secara mandiri.

Cara Membuat untuk Pengantin Baru

Sementara itu, cara memperoleh kartu nikah digital bagi pasangan calon pengantin sebagai berikut:

  • Pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah secara daring melalui portal Simkah Web simkah4.kemenag.go.id.
  • Tekan tombol Daftar Nikah.
  • Pilih tombol Daftar.
  • Isikan alamat email, nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan buat kata sandi.
  • Ketuk tombol captcha.

Baca Juga:

Target Kemenag Tahun ini, Buku Nikah Berubah jadi Digital

Kemenag Sumbar Musnahkan 53.905 Buku Nikah

  • Tekan tombol Daftar.
  • Konfirmasi akun melalui email.
  • Lengkapi formulir pendaftaran nikah.
  • Pasangan calon pengantin mendatangi KUA untuk menyerahkan berkas-berkas yang dipersyaratkan untuk mendaftar pernikahan.
  • Pasangan calon pengantin melangsungkan akad nikah.
  • Selanjutnya, tautan kartu nikah digital akan dikirimkan ke email.
  • Pasangan pengantin dapat mencetak kartu nikah digital secara mandiri.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun