BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelontorkan anggaran Rp70 Miliar untuk mencegah bank emok, salah satu bentuk jeratan rentenir.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan itu dalam Rembug Bedas ke-101 di Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, Jumat (22/3/2024) sore atau jelang buka puasa Ramadan 1445 H.
Di hadapan masyarakat, Bupati Dadang membahas bank emok yang menurutnya sangat meresahkan masyarakat dalam menjalankan modus jeratan hutang dengan bunga berkalilipat tersebut.
“Bang emok bunganya cukup besar per bulannya. Kepala desa kudu nyaah ka masyarakat (Kepala Desa harus sayangi masyarakat). Jangan sampai warganya terjerat bank emok,” tegas Bupati Dadang dalam keteragannya, dikutip Sabtu (23/3).
Untuk mencegah bank emok, kata Dadang, Pemkab Bandung telah menyiapkan anggaran sebesar Rp70 miliar untuk modal usaha masyarakat yang ingin membuka usaha.
Penyaluran anggaran Rp70 Miliar tersebut yaitu melalui program pinjaman dana bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan.
“Sebesar Rp 70 miliar ini untuk percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.
Bupati Bedas ini juga menginstruksikan Kepala Desa, RW dan RT untuk mendata warga yang menganggur.
Supaya mereka bisa diarahkan untuk mendapatkan pembinaan melalui program pelatihan maupun kursus yang sudah disiapkan oleh Pemkab Bandung.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna mengungkapkan pentingnya mempersiapkan Indonesia Emas tahun 2045.
BACA JUGA: Kata OJK di Jabar Ada Bank Emok Kasih Bunga Bikin Cekek Leher
Menurutnya, lima hal yang harus menjadi perhatian masyarakat:
Pertama, peningkatan sumber daya manusia, yang berkualitas dan paham IT (Informasi dan Teknologi).
Kedua, big data,
Ketiga, riset and development,
Keempat, institusi yang kuat,
Kelima, mengelola keuangan (anggaran) dengan baik.
Dalam kesempatan itu, Bupati Dadang memberikan bantuan cadangan beras, wakaf buku, MP ASI, nomor induk berusaha, kartu tani Sibedas, fasilitas halal, dan pemberian santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
(Aak)