BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dunia kecantikan kembali diwarnai konflik antara dua sosok terkenal, yakni Dokter Detektif (Doktif) dan dr Richard Lee.
Polemik ini mencuat setelah Doktif memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (17/3/2025) terkait laporan yang diajukan Richard Lee.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen, menyusul konten kritis Doktif mengenai produk suplemen White Tomato milik Richard Lee.
Perseteruan ini bermula ketika Doktif mengungkap dugaan ketidaksesuaian kandungan dalam suplemen White Tomato yang dipasarkan oleh Richard Lee.
Dalam kontennya di TikTok, Doktif menyebut bahwa klaim manfaat produk tersebut tidak sesuai dengan komposisi yang tertera di kemasan.
Hal ini kemudian menjadi dasar bagi Richard Lee untuk melaporkan Doktif ke pihak berwajib.
Kuasa hukum Doktif, Haryadi Harding, mengungkapkan bahwa kliennya mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Doktif sendiri mengungkapkan bahwa tuduhannya terhadap White Tomato bukanlah tanpa dasar.
Ia menyertakan bukti dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menunjukkan adanya pelanggaran pada produk tersebut.
Fakta yang Dibeberkan Doktif
Menurut Doktif, BPOM telah merilis pernyataan bahwa White Tomato tidak memiliki kandungan tomat putih seperti yang diklaim dalam promosinya.
“Ini ada rilis resmi dari BPOM yang menyatakan bahwa produk White Tomato tidak pernah mengandung ekstrak tomat putih. Jadi, kalau saya menyebut ini sebagai kebohongan atau penipuan, itu berdasarkan fakta,” tegas Doktif.
Lebih lanjut, Doktif menambahkan bahwa harga jual produk ini juga menjadi perhatian. Ia mengklaim bahwa White Tomato sebenarnya setara dengan suplemen di pasaran yang dihargai sekitar Rp300 ribu, namun dengan hanya menambahkan label tertentu, produk ini dijual seharga Rp1,5 juta.
“Produk ini hanya ditambahkan stiker-stiker saja. Bahkan dalam iklan, Richard Lee mengatakan bahwa ada kandungan ekstrak tomat putih di dalamnya, padahal itu tidak ada,” lanjut Doktif.
Selain tiga poin pelanggaran yang telah diungkap, Doktif menyebut masih ada dua pelanggaran lain yang ia ketahui, meski tidak ia ungkapkan secara rinci dalam pernyataannya.
Tanggapan terhadap Laporan Richard Lee
Doktif menegaskan bahwa ia mengkritisi White Tomato bukan untuk menyerang secara personal, melainkan sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat terkait produk kecantikan yang mereka konsumsi.
“Dengan data yang saya punya, saya rasa masyarakat bisa menilai siapa yang benar dan siapa yang hanya menggiring opini,” ujarnya.
Doktif pun meminta Richard untuk tidak bersikap seolah lupa dengan klaim produknya sendiri.
“Jangan lagi berlagak seperti amnesia. Kamu selalu menyebar iklan bahwa suplemen kamu mengandung ekstrak tomat putih,” sindirnya.
BACA JUGA:
Reza Gladys vs Doktif: Konflik Makin Panas “Jangan Suka Fitnah”
Perseteruan Doktif dan Dr. Richard Lee Memanas: Tuduh Penipuan!
Gugatan Balik dari Doktif
Sementara itu, Doktif ternyata lebih dulu melaporkan Richard ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran kode etik kedokteran. Laporan serupa juga telah ia ajukan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pada Januari 2025 lalu.
Menurut Doktif, laporan tersebut berkaitan dengan penjualan produk perawatan kulit Richard yang izinnya telah dicabut oleh BPOM. Ia pun menantikan pemanggilan Richard Lee oleh penyidik dalam waktu dekat.
Sebagai pihak yang juga mengajukan laporan, Doktif berharap Richard Lee bisa bersikap kooperatif seperti dirinya dalam mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia pun meminta Richard Lee untuk menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya tanpa menghindar.
“Doktif mohon, silakan kooperatif dengan panggilan Polda Metro Jaya. Dalam waktu dekat, Insyaallah beliau akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan produk yang sudah dia jual,” ujar Doktif.
Kini, publik menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini. Akankah perseteruan antara Doktif dan Richard Lee berujung pada penyelesaian hukum yang adil? Atau justru membuka babak baru dalam industri kecantikan di Indonesia?
(Hafidah Rismayanti/Aak)